Berita Sumba Timur
Polres Sumba Timur Menang Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Istri di Lewa
Polres Sumba Timur Polda Nusa Tenggara Timur menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan pembunuhan di Lewa, Kabupaten S
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Polres Sumba Timur Menang Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Istri di Lewa
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- - Polres Sumba Timur Polda Nusa Tenggara Timur menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan pembunuhan di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, atas nama Lo Tjung Siong alias Ongko Siong.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis 16 Desember 2021, hakim tunggal Wilmar Ibnu Rusydan menolak semua gugatan yang dilayangkan Ongko Siong selaku pemohon kepada Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Sumba Timur Polda NTT.
"Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil;" demikian Wilmar Ibnu Rusni membacakan putusan atas perkara nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Wgp tertanggal 1 Desember 2021 itu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 17 Desember 2021.
Baca juga: Jelang HUT 63 Sumba Timur, Pemkab dan PLN Gelar Festival Budaya Electrifying Lifestyle Budaya
“Semua permohonan yang disampaikan pemohon ditolak majelis,” kata Kapolres Handrio Wicaksono.
Perwira dengan dua melati itu mengatakan, hakim PN Waingapu dalam putusannya menolak semua gugatan yang dilayangkan Ongko Siong, tersangka tindak pidana “pembunuhan” atau “penganiayaan mengakibatkan mati”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP melalui kuasa hukumnya.
Kapolres Handrio Wicaksono menyebut penetapan Ongko Siong sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka.
"Dalam pembacaan putusan, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama,” jelas Kapolres Handrio Wicaksono.
Ia menegaskan dengan keputusan yang dimenangkan oleh Polres Sumba Timur sebagai termohon, maka proses penyidikan perkara pidana yang di-praperadilan-kan oleh Ongko Siong selaku pemohon atau tersangka dapat diteruskan ke proses selanjutnya.
Ongko Siong ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim tertanggal tanggal 26 Nopember 2021, dirinya ditahan oleh pihak kepolisian.
Ongko Siong sendiri merupakan suami dari almarhumah Emi Setiawaty alias Aci Emi, korban pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30 Wita di kediaman mereka di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Saat itu, dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak
"Dari hasil visum, kami temukan banyak sekali luka tusuk pada tubuh korban bagian kiri. Diduga korban meninggal akibat banyak luka dan kehabisan darah," kata Kapolres Handrio Wicaksono, saat dikonfirmasi wartawan sehari setelah kejadian. (hh)
Mapolres Sumba Timur
Praperadilan
Kapolres Sumba Timur
Polres Sumba Timur
fery ndoen
Pos Kupang
Kecamatan Lewa
Samsat Sumba Timur Gelar KIE Sadar Pajak Kendaraan di Kelurahan Mau Hau |
![]() |
---|
Tingkatkan Indeks SPBE & Integritas Satu Data Indonesia, Pemkab Sumba Timur Ambil Langkah Strategis |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sumba Timur Tanam Simbolis 500 Pohon Mangrove |
![]() |
---|
Begini Prediksi Perkembangan El Nino di Wilayah Sumba |
![]() |
---|
Pemkab Sumba Timur Gelar Lokakarya Pemantapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik |
![]() |
---|