Berita Belu

Inovasi Pemkab Belu Gandeng Lembaga Agama Lakukan Penyuluhan Hukum

Inovasi Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu) Gandeng Lembaga Agama Lakukan Penyuluhan Hukum

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE.,M.Si memimpin rapat persiapan kegiatan penyuluhan hukum terpadu, di Aula Kantor Bupati Belu, Senin 13 Desember 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.Com, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu) melalui Bagian Hukum melakukan inovasi dalam bidang hukum agar terwujudnya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. 

Pemerintah bekerja sama dengan instansi penegak hukum, DPRD dan lembaga agama akan melakukan penyuluhan hukum terpadu selama tiga hari. 

Sasaran penyuluhan hukum terpadu dan meluas ini adalah ASN, kepala desa dan juga masyarakat. 

Rapat persiapan kegiatan ini telah dilakukan, Senin 13 Desember 2021 dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten  Belu, Johanes Andes Prihatin, SE.,M.Si. 

Hadir dalam rapat ini, Kabag Hukum Sekda Belu, Rosalia Yeani E.R. Lalo, SH, anggota DPRD, Yakobus Manek, Ekonom Keuskupan Atambua, Rm. Emanuel Nautu, Pr, Kasi Datum Kejaksaan Negeri Belu, M. Ikhwanul.F, Camat Raihat, Drs. Tarsisius Edi, Camat Lamaknen, Laurentius Tes, S.IP dan Sekcam Lasiolat, Armindo Dosreis.M.

Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin mengatakan, penyuluhan hukum terpadu ini merupakan inovasi terbaru yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Belu melalui Bagian Hukum. 

Tujuan penyuluhan hukum terpadu adalah untuk mengabadikan nilai-nilai hukum kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemkab Belu demi terwujudnya budaya hukum yang sehat, berkarakter dan kompetitif serta mewujudkan cara hidup warga masyarakat Belu menuju pribadi yang bermartabat serta sederajat dalam menghadapi globalisasi dalam era milenial.

Kata Sekda Belu, kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut 15-17 Desember 2021. Tim penyuluhan hukum akan bergerak sampai ke desa-desa, hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman, edukasi, mengingatkan masyarakat untuk sadar hukum.

"Inovasi yang digagas oleh Pemkab Belu dalam hal ini Kabag Hukum cukup menggugah kita. Ini semacam gerakan membangun kesadaran hukum, suatu gerakan preventif agar masyarakat juga tahu bahwa ini rambu-rambunya", papar JAP, sapaan Sekda Belu.

Lanjut JAP, pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan gereja katolik, lembaga DPRD, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Kedepannya, akan dilibatkan lebih banyak lagi tokoh-tokoh agama yang lain. 

Kabag Hukum, Rosalia Yeani E.R. Lalo, SH menyampaikan, launching inovasi penyuluhan hukum terpadu ini dilaksanakan tanggal 15 Desember 2021 dengan lokus utama kegiatan di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen dan Kecamatan Lasiolat. 

Sasaran Penyuluhan Hukum Terpadu adalah aparatur pemerintah desa sejumlah 5 orang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, kasi pemerintahan dan bendahara.

Sebelumnya, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi sejak dini dalam masa kepemimpinannya. 

Bupati Agus Taolin mengatakan hal itu ketika ditanya Pos Kupang. Com tentang komitmennya dalam memberantas korupsi. 

Menurut Bupati Belu, komitmen untuk pemberantasan korupsi akan ditindaklanjut dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum secara gencar dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa. Kemudian, melakukan tindakan hukum dan pemberian sanksi secara terukur bagi yang melakukan tindak pidana korupsi. 

"Dalam waktu dekat, tim hukum kita akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum sampai ke desa desa. Bahkan melakukan kegiatan atau tindakan hukum bagi yang sudah terindikasi, baik di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) maupun para kepala desa", kata Agus Taolin. (*)

Baca Berita Belu Lainnya

 
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved