Berita Nagekeo
Wabub Nagekeo Buka Kegiatan Sosialisasi Pebub Tentang SPM PAUD Pra SD
jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY--Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi peraturan bupati tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Tingkat Kabupaten Nagekeo Tahun 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari tersebut dilakukan di Hotel Sinar Kasih, Mbay, Kamis 9 Desember 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Pengelolaan PAUD dan PKLK Severinus Meo, M.Ed.
Baca juga: Pemda Nagekeo Kirim 2 Ton Beras Mbay ke Ende dan 1 Ton ke Pengusaha Lokal
Dalam laporannya, Saverinus mengungkapkan, PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun.
Hal ini dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Untuk mencapai harapan tersebut memerlukan tahapan, program serta upaya yang terencana, terarah dan sistematis.
Salah satu perwujudan program pembangunan PAUD secara bertahap ini di upayakan melalui pencapaian yang berlandaskan pada Standar Pelayanan Minimal PAUD.
Baca juga: Beras Mbay, Masa Depan Nagekeo Lumbung Padi NTT
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan ditindaklanjuti dengan diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Menurutnya, salah satu indikator kabupaten yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan layanan PAUD diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan SPM PAUD Satu Tahun Pra SD di Kabupaten Nagekeo.
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
"Tujuan sosialisasi ini antara lain pertama, semua pihak turut serta berperan dalam menyukseskan Program Pendidikan Satu Tahun Pra Sekolah Dasar sebagai mana tertuang dalam Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 59 Tahun 2021. Kedua, Membangun persepsi dan komitmen yang sama terhadap pentingnya PAUD dan adanya kerja sama dan kolaborasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menyukseskan program PAUD," ujarnya.
Baca juga: Begini Penjelasan Lengkap Kapolres Nagekeo Terkait Bus Manggarai Indah
Menjadi peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah para Kepala Sekolah/ Pengelola TK/ Kelompok Bermain, Para Lurah/ Kepala Desa dan Ketua Komite dari 35 Lembaga PAUD yang tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Nagekeo.
Sementara itu, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan itu yakni Kabag Pemerintahan, Kadis PMD-P3A, Kabag Organisasi, Kabid Pengelolaan Paud dan PKLK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo.