Berita Belu
Polres Belu Sidik Satu Kasus Dugaan Korupsi
Penyidik Polres Belu sedang lakukan penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus tersebut adalah pro
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Polres Belu Sidik Satu Kasus Dugaan Korupsi
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM| ATAMBUA----Penyidik Polres Belu sedang lakukan penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus tersebut adalah proyek sanitasi di Dinas PUPR Kabupaten Belu.
Kasus yang ditangani sejak 2020 ini sudah dalam tahapan penyidikan dengan jumlah tersangka lima orang. Polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke JPU namun belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Kamis 9 Desember 2021 menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan yakni kasus proyek sanitasi. Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan dua kali ke JPU.
"Pelimpahan sudah dua kali tapi masih dikembalikan untuk kita lengkapi", kata Sujud.
Ditanya mengenai kasus baru yang diselidiki tahun 2021, Sujud mengaku, polisi masih lakukan penyelidikan.
Tambah Sujud, penyidik juga berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 1 M lebih. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari pihak pihak yang terlibat kasus antara lain, kasus proyek sanitasi dikembalikan Rp 330 juta lebih dan kasus dana desa Nananoe Rp 100 juta serta kasus temuan inspektorat pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar 600 juta lebih.
Diberitakan Pos Kupang. Com, penyidik Polres Belu telah menetapkan tersangka dalam kasus proyek sanitasi sebanyak lima orang, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RY, pengawas proyek SA serta pelaksana pekerjaan FXP, GG dan TT.
Proyek program sanitasi lingkungan ini berada pada Dinas PUPR Kabupaten Belu tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp 4,6 M. (jen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-belu-ok-de.jpg)