Berita Manggarai

5 Raperda Kabupaten Manggarai Dinyatakan Harmonis

Budayakan “Lonto Leok” dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, 5 Raperda Kabupaten Manggarai Dinyatakan Harmonis

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pembukaan pertemuan penandatangan berita acara dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi ranperda Kabupaten Manggarai di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Senin 6 Desember 2021. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT merampungkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi lima Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Kabupaten Manggarai. 

Kelima Raperda dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Ruang Multifungsi, Senin 6 Desember 2021.

"Terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai yang telah taat asas melaksanakan UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Marciana sebagaimana rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.

Pihak Kanwil Kemenkumham NTT, kata Marciana, mengapresiasi Pemda dan DPRD Manggarai yang telah melibatkan Perancang sejak penyusunan Propemperda. 

Kerja sama tersebut diharapkan dapat terus berlanjut dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, dimana peraturan yang dibuat dapat diimplementasikan, tidak bertentangan ataupun tumpang tindih dengan peraturan lainnya, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya percaya pemerintah dan DPRD memiliki komitmen yang kuat untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai,” jelasnya.

Adapun kelima Ranperda yang telah dinyatakan harmonis yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Manggarai No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai yang sudah konsisten dan berkomunikasi dengan sangat baik dalam proses penyusunan Raperda. 

Pihaknya melihat pembahasan Raperda dilakukan dengan semangat untuk mewujudkan yang terbaik bagi daerah. Hal ini sesuai dengan budaya Manggarai “lonto leok” yakni duduk bersama untuk berdiskusi dan menghasilkan suatu kesepakatan.

“Bagi kami, inilah proses pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan konstitusi maupun ideologi negara kita,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai, Simprosa R. Gandut mengatakan, kelima Raperda telah melewati semua tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini.

“Semoga kedepannya kita dapat selalu bersama dan selalu bersepakat untuk kebahagiaan dan juga untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai yang kita cintai,” ucapnya.

Ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Manggarai, Frumensius L.T.K. Pihaknya berharap Tim Perancang dapat memberikan dukungan pada saat fasilitasi di Biro Hukum Provinsi NTT. (*) 

Baca Berita Manggarai Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved