Berita Manggarai Timur

Kadin Matim Rekomendasikan Pemda Bentuk Satgas Preventif Untuk Mengurus PBG 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manggarai Timur (Matim) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Instansi Teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mat

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Rakor Kadin Matim dengan Instansi Teknis Pemkab Matim dan Pemprov NTT. 

Kadin Matim Rekomendasikan Pemda Bentuk Satgas Preventif Untuk Mengurus PBG 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manggarai Timur (Matim) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Instansi Teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim dan Instansi Teknis Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Rakor ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Matim di Lehong, Kamis 2 Desember 2021.

Rapat ini membahas terkait kemudahan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Rapat ini dihadiri oleh, Asisten II Setda Matim, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, UPTD KPH Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Matim, Cabang ESDM NTT wilayah Manggarai, Matim dan Mabar, serta Ketua dan Jajaran Dewan Pengurus Kadin Matim.

Ketua Kadin Matim, Maximillian Nalang Firman Demorin ST, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 7 Desember 2021, menjelaskan, dalam Rakor tersebut ada beberapa hal yang menjadi materi rapat antara lain Percepatan perizinan dan Kemudahan Berinvestasi, Persetujuan Bangunan Gedung dan aplikasi SIMBG, Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis.

Dikatakan Firman dalam Rapat itu ada beberapa hal yang direkomendasikan Kadin Matim salah satunya adalah Pemda perlu membentuk Tim Satgas Preventif, bisa terdiri dari gabungan Dinas Teknis dan Polisi Pamong Praja. 

Menurut Firman, hal ini didasari oleh kenyataan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG sejak awal masih sangat rendah. Banyak yang mengurus PBG hanya karena itu merupakan syarat utama untuk perizinan berusaha.

"Tugas Satgas ini untuk melakukan deteksi dan pencegahan sejak dini serta edukasi langsung di lapangan terkait pentingnya perizinan sejak awal pembangunan. Jadi menggunakan pola jemput bola. Misalnya kita melihat ada masyarakat termasuk pelaku usaha mulai menggali pondasi untuk membangun. Satgas preventif langsung mendatangi, langsung menanyakan sudah ada PBG atau belum. Jika belum, maka langsung diarahkan agar urus PBG. Kemudian juga langsung cek fungsi bangunan untuk apa, apakah tata ruangnya sesuai atau tidak, termasuk sempadan bangunannya pas atau tidak,"ungkap Firman. 

"Jangan sampai ada istilah 'tunggu di bok', ketika bangunan sudah jadi, saat mau urus izin baru dicek, ternyata bangunnya misalnya di area delta sungai, atau ternyata sempadannya terlalu rapat ke jalan, jadinya tidak bisa keluar izinnya. Masyarakat rugi, daerah juga rugi,"tambahnya. (*)
 

Berita Manggarai Timur Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved