Berita Viral
Viral di Medsos Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Ini Kata Polisi
Viral di Medsos Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Ini Kata Polisi
Editor:
Gordy Donofan
Istimewa
Ilustrasi Kolase : Polisi saat menunjukan gambar lokasi dan sosok terduga seorang pemeran dalam video
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Polisi Cyber Turun Tangan
