Berita Flores Timur
Embat Uang Daerah, Harta Benda Milik 10 ASN di Flores Timur Terancam Disita
Harta benda milik 10 Aparatur Negara Sipil (ASN) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) terancam di sita Pemda Flotim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Harta benda milik 10 Aparatur Negara Sipil (ASN) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) terancam di sita Pemda Flotim. Pasalnya, ke-10 ASN ini terlibat kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi ( TPTGR) beberapa waktu lalu.
"Sudah diberi batas waktu dan harta benda mereka jadi jaminan. Jika sampai batas waktu tidak dibayar, maka harta mereka akan disita," ujar Asisten 1 Setda Flores Timur, Abdul Razak Cakra kepada wartawan, Sabtu 4 Desember 2021.
Ia mengatakan, 10 ASN itu diketahui menyelewengkan uang daerah setelah BPK Perwakilan NTT melakukan audit. Atas perintah BPK, mereka wajib menyetor ke kas daerah.
"Tim sudah memanggil mereka dan sampai saat ini mereka sedang mencicil. Kita harap dalam waktu dekat harus diselesaikan," tandasnya.
Untuk diketahui, TPTGR merupakan suatu proses tuntutan terhadap ASN yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah.
Sebelumnya, Pemda Flores Timur (Flotim) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan kejaksaan negeri Flores Timur tentang kerjasama penertiban pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah kabupaten Flores Timur, Selasa 23 November 2021.
Selain kendaraan dan aset tanah milik daerah, Pemda Flotim juga akan menertibkan ASN yang terlibat kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
"Ada beberapa ASN kita yang terlibat TPTGR. Saat ini sedang diproses oleh tim. Nanti kita lihat lagi mana yang beretikat baik untuk kembalikan, mana yang tidak. Jika tidak kembalikan, akan ada upaya paksa," ujar Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.
Ia mengatakan upaya ini dilakukan demi menyelamatkan keuangan maupun barang milik daerah. (*)