Berita Kriminal Kota Kupang

Hari Ini RB Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Setalah Diperiksa Selama 24 Jam

Penyidik Polda NTT telah menetapkan pria berinisial RB sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi setelah penyerahan diri RB sehari kemarin dan menjalan

Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
RB (kanan) saat sedang melakukan pemeriksaan di Polda NTT 

"Sementara ini masih dalam rangka mengidentifikasi dulu. Kedepan kita akan infokan lagi motif atau pelaku kejadian ini," ujarnya kepada wartawan. 

Kombes Pol. Rishian menyebut para saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan. 

Ia menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan sehingga informasi lebih lanjut akan diinformasikan setelah adanya perkembangan. Ia mengaku penyidik tidak bisa gegabah dalam mengungkap kasus ini berdasarkan informasi yang beredar. 

Meski menduga beberapa saksi, pihak kepolisian menurutnya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini. Dimungkinkan, kata dia, dalam proses pemeriksaan barang bukti juga akan ada penambahan. 

Adanya dugaan pada beberapa orang yang menyebar informasi di media sosial (medsos), Kombes Pol. Rishian, menyampaikan dalam proses pemeriksaan ini juga berdasarkan informasi lapangan. 

Menurutnya informasi lapangan juga bisa berpotensi menguatkan bukti. Namun demikian, dia menyebut hal ini masih dilakukan proses dan akan diinformasikan bila sudah ada perkembangan. 

Kombes Pol. Rishian menghimbau masyarakat yang memiliki informasi agar bisa membantu proses penyidikan ini tanpa harus menyebarnya di medsos. Dengan ini kasus ini bisa lebih cepat diungkap. 

Dalam penyidikan kasus ini, kata dia, penyidik menggunakan metode since investigasi. Dengan metode itu diharapkan penyidik betul mengungkap alat bukti secara obyektif dan bisa menguatkan kasus itu. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved