Minggu, 19 April 2026

Berita Flores Timur

Ormas-ormas di Flores Timur Belum Kantongi Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri, Ini Penjelasannya

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan

Editor: Ferry Ndoen
pk/amar ola keda
Andreas Kewa Aman 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tingkat kabupaten di gedung karikes Dinas Kesehatan, Kamis 2 Desember 2021. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Flores Timur, Andreas Kewa Aman mengatakan kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman ke ormas-ormas di Flotim agar melaksanakan fungsinya sesuai aturan yang berlaku dan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Menurut dia, sejak tahun 2017, semua ormas di Flotim sudah mengantongi surat rekemondasi dari Kesbangpol. Namun, sejak berlakunya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 yang mewajibkan ormas mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), hingga kini belum ada ormas mengantonginya. 

"Sampai hari ini belum ada ormas yang kantongi SKT dari Kemendagri. Mereka baru kantongi surat dari Kesbangpol. Mungkin juga ada yang sudah habis masa berlakunya. Sehingga kegiatan ini bisa mengingatkan ormas bisa tertib administrasi," ujarnya.

Baca juga: Bos Persib Bandung Setuju Saat Piala AFF Bergulir, Liga 1 Dihentikan Sementara, Ini Komentarnya

Sementara Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon mengatakan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang digelar Kesbangpol sebagai bentuk upaya menguatkan kelembagaan dan kinerja ormas. 

Ormas, kata dia, dituntut untuk melakukan peningkatan kualitas lembaga, baik dari sisi administrasi, tertib anggota maupun peningkatan  sumber daya manusia yang ada.

Menurut dia, kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan dan kepentingan dengan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan, maka masyarakat dapat membentuk ormasa, jelasnya. (*)

Berita Flores Timur Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved