Berita Lembata

Ada Aset Tanah Pemda Lembata yang Sudah Disertifikat Perorangan Oleh Warga

seperti ini. Setelah inventarisasi ada aset yang sudah dikuasai masyarakat bahkan dobel sertifikat.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Flores Timur bersama Disnakertrans 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA--Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat Maria Goreti Metty mengungkapkan bahwa sejumlah aset tanah Pemda Lembata yang sudah memiliki sertifikat tanah malah dijadikan hak milik perseorangan oleh warga dengan sertifikat baru.

Hal ini terungkap saat Kegiatan Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata di Hotel Palm Lewoleba, Rabu, 1 Desember 2021. 

Maria Goreti Metty mengatakan total aset tanah Pemda Lembata sebanyak 494 bidang. Yang sudah disertifikat sebanyak 327 dan sisanya yakni 167 bidang belum memiliki sertifikat.

Celakanya, menurut dia, terdapat bidang tanah milik Pemda Lembata yang sudah diserobot oleh warga dan ada lahan milik pemerintah yang sudah mempunyai sertifikat tapi juga di lahan yang sama ada sertifikat pribadi milik warga secara perorangan.

Baca juga: Anggota DPRD Asal Kabupaten Lembata Ini Bakal Dipecat

Contohnya, kata Maria, bidang tanah milik Pemda Lembata di pasar ikan di TPI Rayuan Kelapa, tanah GOR desa Pada dan tanah di samping Kantor PLN Lebatukan. Ketiga bidang tanah ini menurut dia merupakan aset Pemda Lembata dan sudah bersertifikat. Akan tetapi, ternyata ada warga juga yang memegang sertifikat pribadi pada bidang tanah yang sama itu. Dia juga heran kenapa ada dobel sertifikat di atas bidang tanah yang sama. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata Eduward MY Tuka, juga mengakui bahwa ada dobel sertifikat di atas bidang tanah milik Pemda Lembata.

"Jika kita punya aset tapi tidak jaga maka kita kesulitan seperti ini. Setelah inventarisasi ada aset yang sudah dikuasai masyarakat bahkan dobel sertifikat. Kami akan mediasi untuk penyelesaian," katanya kepada wartawan.

Pemda Lembata menurutnya juga sudah meminta BPN Lembata untuk menuntaskan persoalan ini dengan cara mediasi. Selain itu, akan ada tim Satgas Penanganan Aset Pemda Lembata bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata yang tentu melibatkan BPN Lembata.

Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal, tim ini dibentuk berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lembata dan Pemda Lembata

"Kita bekerja satu koridor supaya Lembata maju dalam urusan administrasi. Ini langkah maju dengan Pemda," tambahnya. (*)

Berita Lembata Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved