Minggu, 3 Mei 2026

Berita Malaka

Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi

Tersangka EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap Korban DA alias B (64)

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH,.S.I.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN - Tersangka EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap Korban DA alias B (64) yang terjadi pada Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku.

Saat ini ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Malaka, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskan Jamari, kasus ini berawal pada saat itu Korban DA Alias B pulang dari kebun namun tiba-tiba Tersangka EN Alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung Korban dengan kuat.

Kemudian pada saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan Tersangka tersebut.

Oleh karena teriakan Korban keras sehingga pada saat itu di dengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.

Dan pada saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat Tersangka masih menyekap Korban dengan menggunakan tangannya.

Pada saat para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Tersangka langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.

Tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari, SH., MH.(*)

Baca Berita Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved