Berita Negekeo

Ketua DPRD dan Bupati Nagekeo Tanda Tangan Nota Kesepakatan RAPBD Tahun 2022

Ketua DPRD Nagekeo dan Bupati Nagekeo Tanda Tangan Nota Kesepakatan RAPBD Tahun 2022

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua DPRD Marselinus Ajo Bupu dan anggota DPR lainnya foto bersama dengan Bupati Johannes Don Bosco Do usai kegiatan penandatanganan nota kesepakatan RAPBD di ruang paripurna pada, Selasa 30 November 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY-Lembaga DPRD Nagekeo bersama pemerintah Kabupaten Nagekeo akhirnya merampungkan pembahasan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) Kabupaten Nagekeo tahun 2022.

Rampungnya pembahasan bersama antara kedua lembaga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan RAPBD antara Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu dan Bupati Nagekeo, Johannes Don Bosco Do.

Selain merampungkan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2022, pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo juga telah merampungkan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan RAPBD tahun 2022 dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Nagekeo pada, Selasa 30 November 2021 malam.

Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu mengaku bahwa, selama proses pembahasan KUA PPAS dan pembahasan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan pimpinan OPD telah mempunyai kesempatan bersama.

Namun dalam pembahasan bersama tersebut, pihaknya tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjawabi kebutuhan masyarakat.

"Tentu juga menjawabi apa yang menjadi harapan dari visi dan misi bupati dan wakil bupati dalam tema KUA PPAS," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam proses pembahasan bersama tersebut, ada beberapa catatan yang menjadi masukan dari DPRD sebagai wujud nyata dalam menjalankan fungsi budgeting.

"Dan dalam proses itu, sudah ada kesepakatan bersama antara tim anggatan pemerintah dan DPRD supaya catatan yang ada dapat disesuaikan dalam SIPD," ungkapnya.

Marselinus melanjutkan, tiga hari setelah penandatanganan tersebut, maka pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan kepada Gubernur. Setelah itu, maka Banggar akan melakukan konsultasi ke Biro Keuangan Provinsi NTT.

Sementara itu, teman-teman anggota bapemperda DPRD juga akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi NTT dan ke Kanwil Kemenkumham NTT.

"Setelah pulang dari Kupang maka akan dilanjutkan dengan penetapan RAPBD dan juga ranperda tentang retribusi dan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Marselinus menambahkan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan penetapan APBD Kabupaten Nagekeo tahun 2022 pada tanggal 17 Desember 2021 mendatang. (*)

Baca Berita Nagekeo Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved