Liga 2

Liga 2 2021 : PSMS Medan Harus Bayar Denda Rp 50 Juta, Hal Ini yang Jadi Penyebabnya, Komdis PSSI

PSMS Medan mendapat kabar kurang sedap terkait kiprah mereka di Liga 2.PSMS dijatuhi hukuma

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pemain PSMS Medan Abdul Rohim mengikuti latihan di Stadion Kebun Bunga, Medan, Rabu (19/5/2021). Latihan tersebut hanya diikuti delapan pemain asal Medan, dan kini menunggu pemain dari luar kota untuk bergabung pascalibur lebaran. 

POS KUPANG.COM - PSMS Medan mendapat kabar kurang sedap terkait kiprah mereka di Liga 2.

PSMS dijatuhi hukuman berupa denda yang nilainya cukup besar.

Tim berjuluk Ayam Kinantan ini mendapat denda senilai Rp 50 juta dari Komisi Disiplin PSSI.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran PSMS mengoleksi terlalu banyak kartu kuning dalam satu pertandingan.

Baca juga: Turun Kelas di Liga 2 Tapi Jacksen F Tiago Naik Kelas Sebagai Manajer Tim, Ini Profil Baru Tiago

Laga yang dimaksud di atas adalah ketika PSMS Medan bertemu dengan Sriwijaya FC di putaran pertama Liga 2 lalu.

Di pertandingan tersebut, klub kebanggaan warga Medan ini mendapat lima kartu kuning.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris tim, Julius Raja.

"Aturan dari Komdis supaya meminimalisir hukuman kartu," ungkap Julius Raja dikutip dari laman Tribun-Medan.

Baca juga: Gelar Aksi 1000 Lilin, Warga Minta Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak

"Dan mendisiplinkan pemain sesuai dengan peraturan PSSI dan LIB," sambungnya.

Julius menerangkan, dalam peraturan PSSI apabila pada sebuah pertandingan ada klub yang mendapatkan lima kartu kuning sekaligus, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta.

Sedangkan, untuk pertandingan biasa kartu kuning hanya dikenakan Rp 3 juta dan kartu merah Rp 5 juta.

Berbeda halnya jika mendapatkan lima kartu kuning sekaligus, maka tiap kartu akan diganjar denda Rp 10 juta.

"Ada di butir peraturan pertandingan tentang lima kartu kuning sekaligus itu," ujar Julius Raja.

"Semua tertuang dalam peraturan 'Law of The Game'."

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved