CPNS 2021

Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang

Ini Ketentuan terbaru, syarat, tata tertib & tahapan SKB CPNS 2021, cek dokumen wajib dibawa dan dilarang saat tes SKB

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang 

Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang

POS-KUPANG.COM- Menjelang tes seleksi kompetensi bidang ( SKB ), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan terbaru SKB.

Selain ketentuan terbaru, BKN juga mengeluarkan terkait jadwal pelaksanaan SKB, syarat, tata tertib dan tahapan SKB.

Para peserta juga harus tahu dokumen yang wajib dibawa dan dokumen yang dilarang saat SKB CPNS 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB Tahap 2 CPNS 2021, Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk SKB

Pelaksanaan SKB CPNS akan dimulai tanggal 27 November-9 Desember. Peserta bisa mengecek akun SSCASN masing-masing untuk mengetahui waktu dan tempat seleksi.

Tata Tertib Peserta SKB CPNS

Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk mengikuti proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Panselnas juga mengatur pakaian peserta SKB CPNS. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa coran, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan kain berwarna gelap.

Baca juga: Simak Aturan Baru Penentuan Kelulusan CPNS 2021,Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, IPK & Usia Berpengaruh

Peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap.

"Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jins, dan sandal," kata Imas.

Beberapa barang yang wajib dibawa peserta sebagai berikut:

- KTP asli

- Kartu tanda peserta ujian SKB

- Formulir deklarasi sehat

- Hasil swab tes PCR atau antigen

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter (khusus untuk penyintas Covid-19, ibu hamil, menyusui, atau komorbid)

- Menggunakan masker tiga lapis

- Membawa pensil kayu bukan pensil mekanik

BKN juga melarang peserta untuk melakukan kegiatan berikut:

- Membawa buku catatan

- Menggunakan jam tangan

- Menggunakan perhiasan (aksesoris dalam bentuk apa pun)

- Membawa ikat pinggang

- Menggunakan kalkulator

- Menggunakan peralatan elektronik (telepon genggam, laptop, tablet dan kamera)

- Membawa senjata tajam

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

- Bertanya atau berbicara selama seleksi berlangsung

- Keluar ruangan seleksi

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- Merokok

"Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, dan segera meninggalkan lokasi ujian setelah selesai ujian secara tertib," tutur Imas

Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaaan CPNS BKN Imas Sukmariah mengatakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti SKB wajib datang dan melakukan tes sesuai jadwal yang sudah ditentukan instansi masing-masing.

"Peserta seleksi SKB CPNS 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB menggunakan CAT yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya sudah ditentukan," kata Imas dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).

Imas menyebut peserta tidak boleh mengubah jadwal yang sudah ditentukan. Peserta SKB juga harus mengikuti tahapan tes wawancara terkait nilai-nilai pancasila, individu, dan organisasi BKN.

Selain wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi, peserta SKB CPNS juga diharuskan disiplin mengikuti protokol kesehatan.

Imas menganjurkan peserta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian. Peserta juga wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman SSCASN dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian.

"Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas)hari kalender sebelum pelaksanaan ujian," ucap Imas.

Terkait vaksinasi Covid-19, peserta yang ada di wilayah Jawa-Madura-Bali wajib mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Peserta dengan kondisi hamil, menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Peserta wajib melakukan swab tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum pelaksanaan ujian," kata Imas.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, diwajibkan melaporkan pada Panselnas paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subjek PCRpositif_Nomorpeserta.

Peserta juga melampirkan bukti surat keterangan dokter atau hasil swab tes PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan SKB ulang.

"Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian," ujar Imas.(*)

Berita terkait CPNS 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved