Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Berita Lembata

Lembaga Bantuan Hukum SIKAP Lembata Beberkan Temuan Dugaan Mafia Tanah

masalah ini tidak diberantas dengan tegas. Masyarakat yang punya keterbelakangan ekonomi dan pendidikan akan kehilangan tanah

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Advokat Rafael Ama Raya sedang mendampingi klien yang buta huruf dalam memberikan kuasa khusus menggunakan cap jempol di hadapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lembata. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA--Rafael Ama Raya, Kepala Bidang Advokasi dan Eksternal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Studi Kebijakan Publik (SIKAP) Lembata, menjelaskan cukup banyak Persoalan sengketa tanah di Lembata yang diduga proses sertifikasi atas tanah tertentu tanpa memperhatikan riwayat perolehan tanah dan mengabaikan banyak ketentuan lain yang berlaku.

Dalam catatan LBH SIKAP Lembata, salah satu penyebab banyaknya sengketa agraria di Lembata adalah tanah masyarakat disertifikasi secara sepihak oleh pihak tertentu bekerja sama dengan oknum pejabat yang berwenang tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya.

Tindakan ini akan menjadi masalah yang punya dampak sangat luas karena bisa terjadi konflik di tengah masyarakat.

Kesimpulan sementara LBH SIKAP, lanjut Ama Raya, maraknya sengketa agraria ini disebabkan oleh proses sertifikat tanah masyarakat yang mengabaikan riwayat perolehan tanah dan dengan cara apa perolehan alas haknya.

Baca juga: Sanggar Gelekat AML Kupang Kenalkan Budaya Lembata di Toyota Dance Competition

"Kami temukan di lapangan macam-macam bentuk masalahnya, di antaranya terdapat warga masyarakat yang sudah lansia, punya kekurangan tidak bisa membaca dan menulis (buta aksara), punya kekurangan ekonomi, punya kekurangan fisik (disabilitas) tanahnya disertifikasi oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah sendiri," ungkap pengacara muda ini kepada Pos Kupang, Senin, 22 November 2021. 

"Hal ini menguatkan dugaan kami bahwa di Lembata terdapat Mafia Tanah yang diduga bernaung di balik institusi negara," tandasnya. 

Dia menduga 'permainan' ini sudah sering dilakukan oleh para oknum tertentu bekerja sama dengan para mafia tanah yang membantu melancarkan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum itu.

Seperti mensertifikasi tanah milik orang lain, memalsukan dokumen tanah dengan tanpa mempedulikan siapa yang menguasai dan mengabaikan riwayat tanah yang disertifikasi.

Dalam beraksi, katanya, para mafia tentu menggunakan banyak modus operandi supaya tidak mudah dijangkau oleh hukum.

Baca juga: Muhammadiyah Selenggarakan Vaksin Secara Massal di Lembata 

Modus operandi yang biasa dilakukan, beber Ama Raya, misalnya, dengan memalsukan dokumen (alas hak), pendudukan legal/tanpa hak, wilde occupatie, berusaha mencari legalitas melalui pengadilan bahkan rekayasa perkara dan seterusnya.

Menurut dia, masyarakat kecil akan jadi korban jika masalah ini tidak diberantas dengan tegas. Masyarakat yang punya keterbelakangan ekonomi dan pendidikan akan kehilangan tanah.

Masyarakat akan kehilangan lapangan pekerjaan karena sebagian besar masyarakat yang kehilangan tanah akibat praktek mafia tanah berprofesi sebagai petani dan peternak. Tidak ada lagi lahan berkebun dan beternak.

Ama Raya berharap aparat penegak hukum, Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri Lembata, Kapolri melalui Kepolisian Resort Lembata dan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Lembata, bisa sama-sama memberantas tindakan mafia tanah di Lembata.

Menurut Ama Raya, masyarakat perlu tahu bahwa persoalan mafia tanah di seluruh Indonesia tengah menjadi perhatian serius bagi Kapolri dan Jaksa Agung. 

"Sehingga jangan takut untuk lawan praktik-praktik mafia itu karena Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung mendukung pemberantasan mafia tanah itu," pungkasnya. (*)

Berita Lembata Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved