Berita Lembata
LBH SIKAP Beberkan Sejumlah Temuan Dugaan Mafia Tanah di Lembata
Rafael Ama Raya, Kepala Bidang Advokasi dan Eksternal Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik ( LBH SIKAP) Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Rafael Ama Raya, Kepala Bidang Advokasi dan Eksternal Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik ( LBH SIKAP) Lembata, menjelaskan cukup banyak persoalan sengketa tanah di Lembata yang diduga proses sertifikasi atas tanah tertentu tanpa memperhatikan riwayat perolehan tanah dan mengabaikan banyak ketentuan lain yang berlaku.
Dalam catatan LBH SIKAP Lembata, salah satu penyebab banyaknya sengketa agraria di Lembata adalah tanah masyarakat disertifikasi secara sepihak oleh pihak tertentu bekerja sama dengan oknum pejabat yang berwenang tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya.
Tindakan ini akan menjadi masalah yang punya dampak sangat luas karena bisa terjadi konflik di tengah masyarakat.
Kesimpulan sementara LBH SIKAP, lanjut Ama Raya, maraknya sengketa agraria ini disebabkan oleh proses sertifikat tanah masyarakat yang mengabaikan riwayat perolehan tanah dan dengan cara apa perolehan alas haknya.
"Kami temukan di lapangan macam-macam bentuk masalahnya, di antaranya terdapat warga masyarakat yang sudah lansia, punya kekurangan tidak bisa membaca dan menulis (buta aksara), punya kekurangan ekonomi, punya kekurangan fisik (disabilitas) tanahnya disertifikasi oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah sendiri," ungkap pengacara muda ini kepada Pos Kupang, Senin, 22 November 2021.
"Hal ini menguatkan dugaan kami bahwa di Lembata terdapat Mafia Tanah yang diduga bernaung di balik institusi negara," tandasnya.
Dia menduga 'permainan' ini sudah sering dilakukan oleh para oknum tertentu bekerja sama dengan para mafia tanah yang membantu melancarkan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum itu, seperti mensertifikasi tanah milik orang lain, memalsukan dokumen tanah dengan tanpa mempedulikan siapa yang menguasai dan mengabaikan riwayat tanah yang disertifikasi.
Dalam beraksi, katanya, para mafia tentu menggunakan banyak modus operandi supaya tidak mudah dijangkau oleh hukum.
Modus operandi yang biasa dilakukan, beber Ama Raya, misalnya, dengan memalsukan dokumen (alas hak), pendudukan legal/tanpa hak, wilde occupatie, berusaha mencari legalitas melalui pengadilan bahkan rekayasa perkara dan seterusnya.
Menurut dia, masyarakat kecil akan jadi korban jika masalah ini tidak diberantas dengan tegas. Masyarakat yang punya keterbelakangan ekonomi dan pendidikan akan kehilangan tanah. Masyarakat akan kehilangan lapangan pekerjaan karena sebagian besar masyarakat yang kehilangan tanah akibat praktek mafia tanah berprofesi sebagai petani dan peternak. Tidak ada lagi lahan berkebun dan beternak.
Ama Raya berharap aparat penegak hukum, Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri Lembata, Kapolri melalui Kepolisian Resort Lembata dan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Lembata, bisa sama-sama memberantas tindakan mafia tanah di Lembata.
Menurut Ama Raya, masyarakat perlu tahu bahwa persoalan mafia tanah di seluruh Indonesia tengah menjadi perhatian serius bagi Kapolri dan Jaksa Agung.
"Sehingga jangan takut untuk lawan praktik-praktik mafia itu karena Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung mendukung pemberantasan mafia tanah itu," pungkasnya. (*)
Baca Berita Lembata Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lbh-sikap-beberkan-sejumlah-temuan-dugaan-mafia-tanah-di-lembata.jpg)