Rabu, 17 Juni 2026

Berita Belu

Sekda Belu, Johanes Prihatin : Pemerintah Masih Butuh Tenaga Kontrak

Pimpinan OPD agar menyampaikan kepada tenaga kontrak yang berada di instansi masing-masing secara tertulis bahwa kontrak

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Sekretaris Daerah, Johanes Andes Prihatin, SE, M. Si 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA---Pemerintah Kabupaten Belu masih membutuhkan tenaga kontrak (teko) daerah sebagai komitmen pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat. 

Selain itu, teko juga dibutuhkan pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang secara kapasitas dan kuantitas tidak bisa dipenuhi oleh Aparatur Sipin Negara (ASN). 

Hanya saja, pola perekrutan teko kali ini akan sedikit berbeda dengan sebelumnya dan pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi pelamar yang memenuhi syarat. 

"Intinya pemerintah masih membutuhkan teko terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang secara kapasitas dan kuantitas tidak bisa dipenuhi oleh ASN. Pola perekrutannya tentu akan berbeda, sesuai petunjuk Pak Bupati, kita sementara persiapkan pola perekrutan yang sekompetitif mungkin dan membuka peluang seluas-luasnya bagi mereka yang memenuhi syarat", jelaskan Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M. Si saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Jumat 19 November 2021.

Baca juga: Bethesda Yakkum Kembangkan Potensi ODHA di Kabupaten Belu

Sekda Belu dikonfirmasi terkait adanya surat dari Bupati Belu nomor BKPSDMD. 870/982/XI/2021 perihal pemberitahuan kepada pimpinan OPD.  

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal, pertama;  Pimpinan OPD agar menyampaikan kepada tenaga kontrak yang berada di instansi masing-masing secara tertulis bahwa kontrak akan berakhir 31 Desember 2021, sehingga terhitung 1 Januari 2022, tenaga kontrak daerah diberhentikan. 

Mengidentifikasi tugas atau pekerjaan tenaga kontrak dan mengalihkan tugas atau pekerjaan tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada atau kepada pimpinan unit terendah setingkat eselon IV (kepala sub bagian/kepala seksi) yang akan secara bertahap beralih menjadi tenaga fungsional mulai tahun 2022.

Mengidentifikasi tugas atau pekerjaan tenaga kontrak yang berkaitan langsung dengan pelayan publik khususnya pekerjaan teknis pelayanan yang akan terganggu saat berakhirnya kontrak seperti tenaga kontrak di bidang kesehatan, pendidikan, satgas kebersihan.

Baca juga: Terdampak Banjir, Warga Kota Ende Kesal Belum Ada Respon Pemerintah

Operator, sopir, penjaga malam dan petugas kebersihan kantor dan melaporkan kepada Bupati Belu Cq Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Belu paling lambat tanggal 20 November 2021.

Kedua; Pemerintah Kabupaten Belu akan menginformasikan keberlanjutan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh masing masing perangkat daerah setelah mendapat validasi dari tim seleksi berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pimpinan OPD serta ketersedian anggaran. (*)

Berita Belu Terkini 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved