Berita Kota Kupang
Diduga Curi Handphone Hingga Pakaian di Kota Kupang, Polisi Berhasil Amankan Seorang Perempuan
Diduga Curi Handphone Hingga Pakaian di Kota Kupang, Polisi Berhasil Amankan Seorang Perempuan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian Handphone oleh seorang perempuan berinisial AL di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (17/11/21).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut bahwa tersangka yang berinisial AL telah diamankan.
Pelaku AL berhasil diamankan Jatanras Polda NTT berdasarkan informasi masyarakat bahwa di area seputaran kota kupang, sering terjadi kasus pencurian Handphone.
"Ada dua laporan Polisi yakni LP/B/335/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan LP/B/336/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021," Kata Krisna
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian Handphone yang mulai marak terjadi di wilayah Kota Kupang.
Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone di Manggarai Tidak Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap Polisi
Dijelaskannya bahwa pada hari Kamis 18 November 2021 setelah melakukan penyelidikan Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang wanita yang mengaku berinisial AL di Siliwangi Cell, Kota Kupang.
"Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya yakni mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet di seputaran tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang semenjak satu tahun terakhir ini," Kata Kabidhumas
Tersangka juga mengakui bahwa sering menjalankan aksi pencurian dengan sasaran handphone, baju-baju, serta tas dan dompet masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar yang berada di Kota Kupang, Kota Soe, Kota Kefa dan Kota Atambua.
Rata-rata setiap hari tersangka bisa mendapatkan 1 sampai 2 handphone perhari.
Handphone yang dicuri akan di reset ulang di konter Handphone dan akan dijual kembali dengan kisaran 600 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah kepada masyarakat di seputaran pasar Oesao dan Pasar Lili Kabupaten Kupang.
Selain barang bukti yang sudah diamankan petugas, tersangka juga mengakui bahwa ada barang bukti lain berupa lima unit Handphone dan baju hasil curian di wilayah kota Atambua, Kota Kefa, dan Kota Soe yang sementara disimpan dirumahnya yang beralamat di Desa Inggreo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU.
"Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, pelaku wajib bertanggungjawab atas perbuatannya," tandasnya. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya
Curi Handphone
Kota Kupang
Polisi
perempuan
Polda NTT
pencurian handphone
19 november 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Harga Cabai Rawit di Pasar Kasih Kota Kupang Mulai Turun |
![]() |
---|
Pemberdayaan Masyarakat, Lurah Nunhila Adakan Program Bedah Potensi |
![]() |
---|
Alumni SPENSA 88 "Bataikat Jadi Satu" Gelar Syukuran Tahun Baru 2023 |
![]() |
---|
Modus Jadi Debt Collector dan Rampas Sepeda Motor Kredit Macet, Dua Pria di Kupang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Rumah Ibadah di Kota Kupang Harus Hindari Aktivitas Politik |
![]() |
---|