Berita Lembata

FRONT MATA MERA Apresiasi Kinerja Kejari Lembata Usut Kasus Korupsi di Kabupaten Lembata

FRONT MATA MERA Apresiasi Kinerja Kejari Lembata Usut Kasus Korupsi di Kabupaten Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Abdul Basith Nolowala, selaku presiden Front MATA MERA, mengapresiasi kinerja bidang pidana khusus kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Buyasuri di Wairiang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Abdul Basith Nolowala, selaku presiden Front MATA MERA, mengapresiasi kinerja bidang pidana khusus kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Buyasuri di Wairiang.

Menurutnya, kejaksaan telah menunjukkan bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi tidak tumpul ke atas. Hal ini dibuktikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor camat Buyasuri tahun anggaran 2014 pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Tiga tersangka tersebut yakni MR sebagai pengguna anggaran, CN selalu PPK dan YNT selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar ini.

Gebhardus A. Kedang selaku Sekretaris Jendral Front Mata Mera, juga mengharapkan agar Kejari terus tancap gas mengusut kasus kasus yang lain seperti Wei Lain dan kasus-kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Desa, dan beberapa kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowon dan Puskesmas Bean.

"Mulai saat ini Kejari Lembata mesti membuktikan bahwa tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di Kabupaten Lembata," katanya.

Baca juga: Harapan Pegiat Anti Korupsi Untuk Kejari Lembata: Publik Harus Tahu Proses Penanganan Kasus

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal saat menggelar konferensi pers pada Rabu (17/11) sore, mengatakan, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak," kata Azrijal.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan addendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

"Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015," ungkap Azrijal. Ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata. (*)

Baca Berita Lembata Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved