Berita Belu
Bea Cukai Atambua, BPOM dan BNN Sosialisasi Tupoksi di Desa Silawan
Bea Cukai Atambua bersama BPOM dan BNN Kabupaten Belu melaksanakan sosialisasi tentang tugas dan fungsi masing - masing instansi
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Guna memperkuat sinergi pelaksanaan tugas di perbatasan Indonesia-Timor Leste, bersama BPOM dan BNN Kabupaten Belu melaksanakan sosialisasi tentang tugas dan fungsi masing - masing instansi serta pencegahan peredaran makanan tidak layak edar dan peredaran markotika dan psikotropika di Perbatasan Indonesia -Timor Leste di Desa Silawan, Senin, 15 November 2021.
Dalam sosialisasi ini Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Wilfridus Wila Kuji, menjelaskan peran dan fungsi Bea Cukai Atambua di perbatasan RI-RDTL. Wilayah pengawasan yang luas meliputi empat kabupaten di perbatasan, yaitu Belu, Malaka, TTU, dan Alor, menjadikan Bea Cukai Atambua memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat.
Banyaknya pintu masuk dan jalur tidak resmi perlintasan orang di perbatasan menjadi titik rawan terjadinya kegiatan penyelundupan. Karena itu dibutuhkan pengawasan yang efektif melalui peningkatan sinergi dan kerja sama antarsemua komponen yang ada, baik dari instansi yang ada di perbatasan maupun masyarakat.
"Bea Cukai membutuhkan kerja sama dan bantuan masyarakat dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda kita. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah perbatasan NKRI tercinta ini, " kata Wilfridus Wila Kuji.
Baca juga: Bupati Belu Canangkan Zona Integritas Kantor Bea Cukai Atambua menuju Birokrasi Bersih Melayani
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di perbatasan sehingga dapat berperan aktif dan ikut serta menjaga wilayah perbatasan NKRI. (*/pol)