Berita Nasional
Rumah Veronica Koman Diteror, Cek Profil Koman Aktivis HAM, Pernah Jadi Buronan & Pernah Bela Ahok
Profil Veronica Koman yang Rumahnya Diteror, Aktivis HAM, Pernah Jadi Buronan & Pernah Bela Ahok
POS-KUPANG.COM – Nama Veronica Koman masih sangat populer.
Veronica Koman merupakan seorang aktivis yang masih eksis hingga kini.
Veronica Koman kini kembali menjadi sorotan setelah terjadi ledakan di sekitar rumah orang tuanya.
Diketahui, ledakan terjadi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ada Ledakan di Kediaman Orang Tua Veronika Koman, Polisi Bawa Benda Meledak ke Puslabfor
Ada surat ancaman yang diduga ditujukan pada Veronica Koman berbarengan dengan insiden ledakan tersebut.
Surat tersebut bertuliskan pesan bernada ancaman.
Dalam kertas itu terdapat tulisan'jika aparat berwajib tak bisa menangkapnya'.
Pesan mengatasnamakan Laskar Militan Pembela Tanah Air.
Kini benda tersebut sudah dibawa ke Puslabfor untuk diteliti di Laboratorium Forensik.
Hal ini diungkap Kasatreskim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.
Selain itu, pihak berwajib juga melakukan oleh TKP.
"Kami sudah melakukan olah TKP dan sudah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk mengetahui benda apa yang meledak," ungkapnya.
Baca juga: Komandan Kapal Selam Nuklir Amerika Dipecat Usai Kapalnya Tambrak Gunung Bawa Laut, Ini Alasannya
Selain itu, ia menegaskan jika benda yang meledak bukanlah bom atau petasan.
"Bukam bom, bukan petasan. Masih belum bisa kita pastikan.
Karena masih diteliti oleh Puslabfor ya," sambungnya.
Dilansir dari Wikipedia, Veronica Koman merupakan seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia (HAM).
Ia lahir di Medan, Sumatera Utara pada 14 Juni 1988.
Dikutip dari Kompas.com, Veronica Koman adalah pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Diketahui, beberapa kliennya disebut-sebut berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Ia membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai aturan internasional di Komisioner PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
Baca juga: Ditembak Orang Tak Dikenal, Komandan BAIS TNI Pidie Aceh Tewas
Di sisi lain, nama Veronica Koman mulai dikenal sejak 2017 saat berorasi terkait penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terjerat kasus penistaan agama.
Dalam orasi yang digelar di Rutan Cipinang, ia menyebut rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Beberapa kliennya merupakan warga negara asal Afghanistan dan Iran yang mencari suaka di Indonesia.
Veronica membantu mereka mendapatkan status pengungsi sebagaimana yang diatur oleh organisasi internasional yang memberi perlindungan terhadap pencari suaka (UNHCR).
Ditetapkan sebagai tersangka dan buron
Sebagai aktivis, Veronica lantang menyuarakan isu-isu kemerdekaan untuk Papua.
Pada 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan provokasi terhadap mahasiswa Papua yang berada di Surabaya, Jawa Timur, hingga kerusuhan terjadi di asrama tersebut.
Veronica kemudian dipanggil pihak kepolisian, namun dirinya mangkir dari kewajiban pemeriksaan. Diduga saat itu Veronica tidak berada di Indonesia.
Polisi pun menetapkan Veronica sebagai buron.
Polisi mengaku akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica dan membawanya pulang ke Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak pada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu.
Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan.
Tidak lama setelah itu, Veronica mengeluarkan pernyataan di media sosial menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.
“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi aliansi mahasiswa Papua,” tulis akun Veronica Koman di berbagai media sosial, 14 September 2019.
Mengaku diminta kembalikan beasiswa
Selaku aktivis yang membela isu pelanggaran hak asasi manusia di Papua, Veronica mengaku diintimidasi oleh pemerintah.
Salah satu bentuk intimidasi tersebut adalah ketika Kementerian Keuangan disebut meminta Veronica mengembalikan uang beasiswa yang ia terima dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Jumlah dana tersebut adalah sekitar Rp 773,87 juta.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Veronica melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
LPDP pun membenarkan telah menagih uang beasiswa kepada Veronica.
LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia.
Namun, Veronica membantah tuduhan tersebut.
Ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master di Australia.
Kemudian, sejak Oktober 2018, Veronica mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul SOSOK Veronica Koman yang Rumahnya Diteror, Pernah Bela Ahok, Aktivis HAM hingga Jadi Buronan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/veronica-koman-di-australia.jpg)