Berita NTT
Komisi Informasi NTT Gelar Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Ini Tujuannya
Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT akan menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) tahun 2021. Kegiatan ini melambangkan ger
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT akan menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) tahun 2021. Kegiatan ini melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.
Hal ini disampaikan Ketua KI NTT, Agustinus L.B. Baja, S.Sos, Jumat 5 November 2021.
Menurut Agustinus, RTKD ini pertama kali digelar di Sofia, Bulgaria pada tahun 2002 dan UNESCO menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Hak Untuk Tahu atau RTDK. "RTKD ini diperingati oleh lebih dari 60 negara demokrasi di dunia yang mempunyai UU Keterbukaan Informasi Publik. Di Indonesia sudah diperingati mulai pada 28 September 2010, yang diinisiasi oleh KI Pusat bersama KI provinsi yang telah terbentuk saat itu," kata Agustinus.
Dijelaskan, untuk peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia di NTT dijadwalkan digelar pada 11 November mendatang, yang seharusnya dilaksanakan tepat pada 28 September 2021, namun dengan berbagai pertimbangan antara lain kasus Covid-19, sehingga baru digelar pada 11 November 2021.
Baca juga: Opening Ceremony Peparnas XVI Papua: 500 Drone Bercahaya di Stadion Mandala Hingga Anggun C Sasmi
"Acara itu akan dihadiri seluruh badan publik lingkup Pemprov NTT, badan publik vertikal, parpol, LSM, Perguruan Tinggi dan pers. Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ini yang kedua selenggarakan di NTT dengan tema Keterbukaan Informasi Publik Pilar Gerbang Menuju NTT Bangkit dan Masyarakat Sejahtera. Ini sangat penting diikuti badan publik agar tahu hak dan kewajibannya yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya
Dikatakan, bagi masyarakat, peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ini menjadi kesempatan baik dalam menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada kualitas hidup.
Agustinus juga mengatakan, tujuan dari kegiatan itu, adalah untuk mensosialisasikan implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mensosialisasikan RTKD, nilai-nilai yang berhubungan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Selain itu juga untuk mensosialisasikan eksistensi KI sebagai lembaga negara mandiri yang mempunyai fungsi,tugas, wewenang dan kedudukan sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Didampingi Koordinator Bidang Kelembagaan, Drs. Germanus Attawuwur, Agustinus mengatakan, ada satu momentum yang akan lakukan pada tanggal 11 November 2021, yakni selain peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, juga pihaknya akan mengumumkan badan publik yang menuju informatif, cukup dan kurang.
"Kita akan tahu saat itu, badan publik mana yang informatif dan mana yang kurang informatif. Bagi badan publik yang informatif kita berikan piagam dan satu plakat, bagi badan publik yang cukup informatif kita beri penghargaan.
Penghargaan ini sebagai pemicu agar kedepan badan publik lebih baik lagi," ujarnya.
Agustinus juga mengatakan,selama ini masyarakat belum mengetahui pasti tugas pokok dan kewenangan KI, karena itu perlu disampaikan bahwa tugas pokok, kewenangan KI yakni menerima ,memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi publik tingkat Provinsi NTT
Pada acara puncak juga ada kampanye RTKT dan dorprize. *)