Berita Ende

Polsek Ende Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokkan, Warga Diminta Jangan Main Hakim Sendiri

Polsek Pulau Ende, Kabupaten Ende, telah mengamankan dua terduga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi Minggu 31 Oktober 2021 malam di Dusun Puutara,

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Kapolsek Pulau Ende, Ipda Kamaludin saat bersama para remaja dan pemuda di Masjid Masjid Kiblatun, Desa Puutara, Pulau Ende, Rabu 24 Maret 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Polsek Pulau Ende, Kabupaten Ende, telah mengamankan dua terduga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi Minggu 31 Oktober 2021 malam di Dusun Puutara, Desa Puutara, Kecamatan Pulau Ende.

Kapolsek Pulau Ende, Ipda Kamaludin, menegaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Sementara situasi di masyarakat Kecamatan Pulau Ende pasca peristiwa pengeroyokkan tersebut, sudah kembali kondusif.

Dia menegaskan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri ketika persoalan. "Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan. Kami imbau masyarakat tetap tenang jangan terprovokasi dan jangan main hakim sendiri," ujar Ipda Kamaludin, Selasa 2 November 2021.

Menurutnya, Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku, pengeroyokan yakni UA (45) dan SM (40).

Baca juga: Gandeng Dinkes, Polres Timor Tengah Utara Lakukan Ini Kepada Masyarakat Setiap Akhir Pekan di Taman

"Peristiwa Pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekitar jam.22.30 Wita, dan dilaporkan ke Polsek Pulau Ende pada hari Senin tanggal 1 Novomber 2021, jam. 07.30 wita, dengan TKP di Dusun Puutara I, Desa Puutara," terangnya.

Dia menguraikan, setelah menerima laporan dari pelapor (korban), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi lain dan mendapatkan petunjuk mengarah kepada kepada UA dan SM.

"Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 5 orang dan akan dimintai keterangan saksi tambahan lainnya," ungkapnya.

Dia menguraikan peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban mengeluarkan kata - kata makian yang membuat terduga pelaku tersinggung. Korban pun dikejar lalu dikeroyok hingga mengalami luka - luka.

Baca juga: Ini Jenis La Nina Yang Akan Menimpa Wilayah NTT, Begini Penjelasan Kepala BMKG El Tari Kupang

"Kebetulan di Dusun Puutara I, ada resepsi pernikahan baru saja selesai. Nah terjadi selisih paham. Sudah sempat dilerai, tetapi karena korban mengeluarkan kata - kata makian, korban lalu dikejar dan dikeroyok," ungkapnya.

Menurutnya, sesaat setelah kejadian personil Polsek Pulau Ende membawa korban ke Puskesmas A. Yani Pulau Ende untuk dilakukan pemeriksaan medis, untuk bisa mendapat visum et repertum luka.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subs pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  *)

Berita Ende Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved