Berita Flores Timur

Pemda Flores Timur Belum Siapkan Mitigasi di Lokasi Bencana Seroja Adonara

Pemda Flores Timur (Flotim) melalui BPBD mengaku belum mengeluarkan rekomendasi mitigasi di tiga lokasi bencana di Pulau Adonara

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
BMKG saat memberikan tas siaga bencana ke Pemda Flotim di kegiatan sekolah lapang gempa bumi di gedung OMK Larantuka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Pemda Flores Timur (Flotim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) mengaku belum mengeluarkan rekomendasi mitigasi di tiga lokasi bencana di Pulau Adonara.

Tiga wilayah yang terdampak parah dalam badai 4 April 2021 lalu itu yakni, desa Nelelamadika kecamatan Ile Boleng, desa Waiburak kecamatan Adonara Timur dan desa Oyangbarang kecamatan Wotan Ulu Mado.

"Kita baru berkoordinasi soal pembangunan rumah korban bencana di tiga lokasi itu. Sementara soal mitigasi belum ada ijin UKL/UPL dari dinas lingkungan hidup," ujar Kepala Pelaksana BPBD Flotim, Alfonsus Bethan usai mengikuti sekolah lapang gempa bumi (SLG) di gedung OMK Larantuka, Selasa 26 Oktober 2021.

Menurut dia, BPBD baru boleh mengeluarkan rekomendasi larangan pembangunan rumah atau usaha penduduk di daerah aliran sungai (DAS), setelah ada ijin dari dinas ke lingkungan hidup.

Baca juga: Pemda Flotim Akan Renovasi Rumah Baskara Atlet Sepakbola PON Papua

"Untuk pembangunan rumah di bantaran kali yang merupakan jalur banjir harus melalui ijin UKL/UPL dari dinas lingkungan hidup. Kita masih koordinasi dengan dinas lain. Masih sebatas pembangunan rumah korban bencana. Untuk jangka panjangnya belum ada," katanya.

Terkait langkah antisipasi menghadapi ancaman tsunami di dusun Delang Desa Tiwatobi, kecamatan Ile Bura, ia juga mengaku masih menunggu ijin dari dinas lingkungan hidup.

"Setelah menerima ijin dari dinas lingkungan hidup, BPBD diminta memberikan rekomendasi, berdasarkan peta dari BMKG. Kira-kira seperti apa mitigasinya. Tentu harus ada ijin dari dinas terkait," jelasnya.

Untuk antisipasi badai lamina atau hujan berlebih yang berpotensi banjir bandang, ia mengaku sudah menerima surat dari BMKG ke bupati Flotim untuk mengambil langkah antisipasi.

"Kita sudah koordinasi dengan TNI/Polri, juga dengan dinas pertanian untuk pemanfaatan air hujan berlebihan," tandasnya.

Untuk diketahui, Daerah aliran sungai ( DAS) di Waiburak, juga jalur banjir di desa Nelelamadike dan Oyangbarang yang menjadi pusat bencana banjir Minggu 4 April 2021 lalu, ditetapkan sebagai zona merah. Masyarakat pun dilarang membangun rumah di area tersebut.

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli mengatakan, pelarangan pembangunan rumah di daerah aliran sungai itu sudah disepakati dalam rapat terpadu yang dipimpinnya bersama tokoh masyarakat desa Waiburak, Waiwerang, Lamahala, Lewo Bunga, di kantor camat Adonara Timur beberapa waktu lalu.

"Sudah disampaikan, di area DAS secara aturan dilarang membangun gedung apapun. Itu zona merah. Aturannya, 25 meter dari bantaran sungai dibebaskan. Dan, sudah disepakati," ujarnya kepada wartawan, Jumat 21 Mei 2021 lalu.

Menurut dia, di zona itu pemerintah akan membangun ruang terbuka hijau dan pusat kuliner. "Setelah pemerintah jadikan ruang terbuka hijau, masyarakat bisa buka usaha kuliner," katanya.

Pelarangan pembangunan di lokasi itu, menurut dia, sebagai bentuk mitigas atau pencegahan terhadap bahaya bencana banjir bandang. Warga yang selama ini mendiami lokasi itu, sudah diberi rumah baru di desa Saosina dengan ukuran 9x12, yang saat ini dalam proses pembangunan.

"Tidak ada istilah pemilik disitu. Itu zona merah. Tidak akan dikasih ijin untuk membangun pembangunan apapun. Ini bentuk pencegahan," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved