CPNS 2021

Daftar Gaji, Tunjangan, hingga Cuti PPPK 2021, Simak Besarannya

Selain CPNS, Pemerintah juga membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi BKN
Daftar Gaji, Tunjangan, hingga Cuti PPPK 2021, Simak Besarannya 

Daftar Gaji, Tunjangan, hingga Cuti PPPK 2021, Simak Besarannya

POS-KUPANG.COM - Selain CPNS, pada tahun 2021 Pemerintah juga menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bagi kamu yang sudah melamar jadi PPPK tahun 2021, harus tahu seperti apa hak-hak kamu. 

Yang jelas, hak-hak PPPK tidak sama dengan PNS

Seperti apa besaran gaji, tunjangan, hingga cuti PPPK 2021? 

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 28-29 Oktober, Tahap Pertama Pada 166 Instansi Ini

Mengenai gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.

Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?

Baca juga: BKN Resmi Tetapkan Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, SKB Tahap 1 Pada 7 November 2021

PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh

PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Berikut daftar Gaji PPPK, Daftar Tunjangan PPPK dan Daftar Cuti PPPK tahun 2021:

Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

A. Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

 - Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

 - Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

 - Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

B. Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya:

1. Tunjangan Pangan;

2. Tunjangan Keluarga;

3. Tunjangan Jabatan Struktural;

4. Tunjangan Jabatan Fungsional;

5. serta Tunjangan Lainnya.

C. Cuti PPPK

Ketentuan cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangn dokter pemerintah.

2. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/27/pppk-2021-simak-besaran-gaji-tunjangan-hingga-cuti-yang-berhak-diperoleh?page=all.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved