Berita TTU

Berkas Perkara  Kades dan Bendahara Makun Biboki TTU P-21

disangka melanggar Pasal 8 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG COM/Dionisius Rebon
Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU tahun anggaran 2014-2020 dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Penyidik  Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara  kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Makun, MA dan Bendahara Desa Makun, KA ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Tim Penyidik Kejari TTU, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana desa setempat.

Menurutnya, pada 21 Oktober 2021 lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negari TTU melakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Tahap I) untuk diteliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara. 

Baca juga: Kabinda NTT Kunjungi Wilayah Teritorial Kodim 1618/TTU

"Selanjutnya, pada, 26 Oktober 2021, berkas perkara tersangka berinisial MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yg sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II)," ujar Robert.

Lebih lanjut disampaikan orang nomor satu Kejari TTU ini bahwa, untuk kelancaran proses penuntutan terhadap kedua terdakwa, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

" Dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan kedua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan," ucapnya.

Ia menerangkan, terhadap tersangka MA, disangka melanggar Pasal 12 huruf I UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan  Pasal 8 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Baca juga: Ketua BPD : Warga Desa Banain C Kabupaten TTU  Dilanda Kekeringan Ekstrem

Sementara itu, terhadap tersangka Bendahar Desa Makun berinisial KA, disangka melanggar Pasal 8 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; 

Atas perkara tersebut Penyidik Kejari TTU berhasil menyita  Uang tunai senilai Rp. 229.222.000, 1 unit mobil truk DH 8454 DD, 1 unit mobil terios N 1582 DV, 1 unit sepeda motor KLX dan 1 unit mesin cetak batako. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved