Berita Malaka
Kejari Belu Genjot Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Desa di Malaka
Kejari Belu Genjot Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Desa di Malaka Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menggenjot penyelidikan kasus dugaan tind
Kejari Belu Genjot Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Desa di Malaka
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM| ATAMBUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menggenjot penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Malaka.
Ada 12 desa yang direkomendasikan Pemkab Malaka untuk diselidiki. Kejari menyelidikan kasus di 12 tersebut secara bertahap.
Ada tujuh desa yang diprioritaskan yaitu, Desa Maktihan, Alala, Manunutin Silole, Naas, Tafuli, Numponi dan Raiulun.
Dari tujuh kasus tersebut, satu kasus dana desa yakni Desa Maktihan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 400 juta.
Baca juga: Semarak Kegiatan Bulan Bahasa SMAN 1 Ile Ape di Kabupaten Lembata Mulai Digelar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfons G. Loe Mau, SH, MH, mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Kamis, 1 Oktober 2021.
Menurut Alfons, saat ini Kejari prioritas menangani kasus Tipikor di tujuh desa, di Kabupaten Malaka. Satu kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan yaitu kasus Desa Maktihan. Dalam waktu dekat akan bertambah lagi satu desa.
Kajari belum menyebut nama desa namun prioritas penyidik adalah kasus yang nilai kerugiannya besar. Kemudian, ada niat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Misalnya begini. Ada program pembangunan rumah. Uangnya habis tapi bangunan rumah tidak ada. Kalaupun ada tapi tidak sesuai spesifikasi. Itu berarti ada niat", terang Kajari.
Lanjut Kajari, untuk Desa Maktihan, penyidik sudah mengantongi alat bukti, keterangan dan surat. Yang sementara dilakukan adalah perhitungan fisik lapangan oleh tenaga teknis.
Sedangkan enam desa lainnya dalam penyelidikan. Jaksa masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk perhitungan fisik lapangan. Bila hasilnya sudah ada, penyidik akan tingkatkan ke penyidikan.
Kata Alfons, sejak awal, pihaknya sudah memberikan waktu 60 hari kepada pihak terperiksa untuk membenahi kekurangan-kekurangan dan mengembalikan kerugiannya.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak terperiksa dari ketujuh desa itu tidak mempunyai niat mengembalikan kerugian sehingga diproses lanjut. Ada desa yang mencicil kerugian ke kas negara namun tidak signifikan. Pengembaliannya tidak sampai sepertiga dari nilai kerugian. (jen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ini-saran-kajari-bagi-masyarakat-yang-melaporkan-tindak-pidana-korupsi.jpg)