Berita Ende
Hanya Karena Beradu Mulut Berujung Maut, Tangung Jawab Bersama Selamatkan Generasi Muda Ende
Masih lekat dalam benak masyarakat Kabupaten Ende, apalagi keluarga, akan kisah tragis yang dialami Nikodemus F. Ndopo Woda (27).
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Masih lekat dalam benak masyarakat Kabupaten Ende, apalagi keluarga, akan kisah tragis yang dialami Nikodemus F. Ndopo Woda (27).
Nikodemus tewas pasca dikeroyok dan dianiaya oleh sekolompok orang tak dikenal di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Mautupaga, Kota Ende, pada Jumat 1 Oktober 2021.
Peristiwa itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, saat sepi, saat sebagian besar warga sekitar sedang tidur nyenyak.
Siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan itu? Tim penyidik Polres Ende, telah menetapkan enam orang tersangka, empat diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dua lainnya orang dewasa.
Baca juga: Gubernur NTT Letakan Batu Pertama Pembangunan Warloka Resort di Pulau Purung
Baca juga: Gubernur NTT Letakan Batu Pertama Pembangunan Warloka Resort di Pulau Purung
Tersangka dewasa yakni MRF alias Seting dan HJB alias Baldo dan empat tersangka di bawah umur, antara lain, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra.
Seting dan Baldo dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara yang di bawah dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, dalam jumpa pers, Jumat 8 Oktober 2021, di Polres Ende, mengatakan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari adu mulut antara korban dan para tersangka.
Para tersangka merasa terganggu ketika Emanuel Longa, teman korban, memukul gardu listrik di . Gatot Subroto. Namun, apakah soal sederhana itu harus diselesaikan dengan cara yang tragis.
Lalu entah, apa tujuannya, Emanuel memukul gardu listrik. Iptu Yohanes menyebut, Emanuel meladeni candaan korban, yang menyuruhnya memukul tiang listrik.
Baik korban, rekan korban maupun para pelaku, kata Iptu Yohenes, tengah dalam pengaruh minuman keras.
Para tersangka tersinggung ketika adu mulut dengan korban dan berujung pengeroyokan dan penganiayaan. "Tidak ada motif lian," kata Iptu Yohanes.
Menurutnya, Polisi telah bekerja maksimal. Dari 20 orang yang diperiksa, hasilnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan, dalam pengembangannya, bisa ada tersangka baru.
Pasca kejadian itu, sempat ramai berbagai persepsi, komentar, nitizen yang dituangkan di media sosial, yang menggugah rasa prihatin, kecewa, marah dan sebagainya.
Pandangan yang berlebihan dan tidak proporsional bisa saja memicu amarah dan bisa saja berakibat fatal. Nitizen juga mendesak pihak kepolisian secepatnya tuntaskan kasus tersebut.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, prihatin dengan peristiwa tersebut. Bagaimana pun juga, Polisi tidak bisa sendiri mengantisipasi dan mencegah kriminalitas.
Butuh kerja sama, keterlibatan semua pihak, orangtua, RT, guru, tokoh agama, adat, masyarakat dan semua pihak untuk bersama - sama menekan kriminalitas, untuk selamatkan generasi muda Ende dari hal - hal yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Di sisi lain, kata Kapolres, pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Para tersangka akan diproses seadil - adilnya.
Selanjutnya, perlu diingat menjaga dan menyelamatkan generasi muda di Kota Pancasila merupakan tangung jawab bersama, butuh keterlibatan semua pihak.
Catatan POS-KUPANG.COM, Oktober 2020, pernah ada kasus pencurian barang elektronik yang melibatkan anak di bawah umur. Motif mencuri, karena ingin mendapatkan uang untuk membeli minuman keras dan rokok.
Orang yang sama juga pernah diamankan karena berbuat mesum di Museum Tenun Ikat, Kota Ende.
Lalu, Maret 2021, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja pernah mengamankan dan membina sekelompok remaja pelajar yang duduk minum minum minuman keras di Taman Renungan Bung Karno.
Ini merupakan satu dari sekian banyak potret prilaku minor generasi muda di Kota Pancasila. Perlu langkah - langkah antisipasi dan preventif menyelamatkan generasi muda Ende.
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Seorang pemuda bernama Nikodemus F. Ndopo Woda (27) di Kota Ende, tewas setelah dianiaya oleh segerombolan pemuda tak dikenal.
Lokasi kejadian di Jl. Gatot Subroto, Kota Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 1 Oktober 2021 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Jon Suhardi membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi serta Emanuel Longa, teman korban yang ada bersama korban saat kejadian.
Awalnya NFNW dan EL minum minuman keras di Jl. El Tari. Setelah itu meraka pergi ke sebuah tempat Pesta.
Namun, karena kehabisan rokok, NFNW dan EL yang tengah dalam pengaruh alkohol, pergi ke salah satu kios di Jl. Gatot Subroto.
Setelah membeli rokok, NFNW dan EL tidak langsung pulang. Entah apa tujuannya, NFNW menyuruh EL memukul gardu listrik. El pu menurutinya.
Bunyi gardu saat dipukul El, rupanya memicu segerombolan pemuda tak dikenal mendekati El. El sempat dipukul namun berhasil kabur.
Setelah itu geromblolan pemuda ini, mendekat korban yang masih duduk di sepeda motor. Korban lalu dianiaya.
Korban ditemukan dalam kondisi sekarat oleh warga sekitar pukul 04.00 Wita. Sempat dilarikan ke RSUD Ende dan sempat mendapat penanganan medis, namun 15 menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.