Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Menteri ATR & Kabareskrim Gabung ke Satgas BLBI, Buka Opsi Ini

Mahfud MD Sebut Menteri ATR & Kabareskrim Gabung ke Satgas BLBI, Buka Opsi Penyitaan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

POS-KUPANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah bergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Masuknya Sofyan dan Agus ke jajaran Satgas, kata Mahfud, didasarkan oleh Keppres yang diterbitkan pada Rabu (6/10/2021).

Selain itu, kata Mahfud, masuknya kedua nama tersebut ke dalam jajaran Satgas BLBI di antaranya adanya kemungkinan upaya langkah hukum lain yang diperlukan.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan dalam Keppres tersebut Sofyan masuk dalan jajaran pengarah, sedangkan Agus masuk dalam jajaran pelaksana.

Baca juga: Sindiran Pedas Busyro Muqqodas ke Jokowi Saat KPK SP3 Kasus BLBI:Sukses Besar Presiden Revisi UU KPK

"Selain itu juga di dalam Keppres baru ada nama menteri baru yaitu Pak Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR dan BPN. Jadi di tingkat eksekutif nya ada Pak Kabareskrim bersama eksekutif-eksekutif beberapa Kementerian," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Mahfud menjelaskan nantinya Sofyan akan memberikan arahan kepada Satgas di antaranya terkait penyitaan tanah atau keaslian dokumen pertanahan.

"Di sini Pak Sofyan Djalil akan ikut aktif menyelesaikan masalah-masalah tanah yang jutaan hektar itu," kata Mahfud.

Sementara itu, kata Mahfud, peran dari Agus adalah untuk menangani masalah pidana yang muncul dalam proses penagihan uang negara tersebut.

Ia mencontohkan masalah pidana yang mungkin terjadi antara lain apabila tanah sudah diserahkan kepada negara secara sah namun kemudian tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu atau diduduki melalui berbagai cara.

Mahfud menegaskan negara akan turun tangan menghadapi hal tersebut.

Baca juga: Ini Penjelasan Menkopolhukam dan Mendagri soal Dana Rp 1, 4 Triliun Dipertanyakan PB PON XX Papua

Ia berharap semua kementerian dan lembaga terkait bekerja sama untuk mengembalikan utang para obligor dan debitur kepada negara sehingga negara bisa mengembalikannya kepada rakyat.

"Jangan main-main rakyat sekarang sedang susah. Berkali-kali saya katakan  kalau anda hanya main-main, oke saya mau bayar lalu tidak pernah muncul lagi, nanti akan ada langkah-langkah berikutnya dan saya sudah dibekali dengan dua Keppres ini dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan," kata Mahfud.

 Selain itu, kata dia, Satgas BLBI juga membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan dalam proses penagihan tersebut.

Penyitaan, kata Mahfud, dimungkinkan apabila obligor dan debitur BLBI tidak menyelesaikan utang-utangnya secara baik-baik.

"Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan, kemudian memastikan bahwa kita punya catatan-catatan utang, kok tidak menyelesaikan secara baik-baik, kita melakukan penyitaan," kata Mahfud.

Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri ATR/Kepala BPN dan Kabareskrim Gabung ke Satgas BLBI, Buka Opsi Penyitaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved