Mobil murah
Mulai Produksi di Indonesia, Benarkah Harga Mobil Listrik Lebih Murah per Oktober 2021?
Mulai Produksi di Indonesia, benarkah harga Mobil Listrik lebih murah per Oktober 2021?
Mulai Produksi di Indonesia, Benarkah Harga Mobil Listrik Lebih Murah per Oktober 2021?
POS-KUPANG.COM- Perubahan skema penerapan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021 dipredikis akan berdampak pada harga mobil di tanah air.
Perhitungan Pajak penjualan mobil tidak lagi berdasarkan jenis atau model penggeraknya.
Namun, akan didasarkan pada hasil emisi yang dikeluarkan serta konsumsi bahan bakarnya.
Kondisi ini jelas akan mengunutungkan mobil listrik karena hampir semua mobil listrik dipastikan tanpa
Baca juga: Lexus UX300, Nissan Leaf & Hyundai Ioniq Signature,Daftar Mobil Listrik Murah Diproduksi Bulan Depan
emisi.
Apakah perubahan skema pajak itu juga berdampak pada harga mobil listrik? Kita tunggu saja.
Namun dengan rencana produksi perdana mobil listrik di Indonesia bulan Oktober 2021 nanti, banyak pihak berspekulasi jika harga mobil listrik akan jauh lebih murah.
Kebijakan perubahan skema pajak PPnPB itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pada kebijakan ini, kendaraan bertenaga listrik akan diuntungkan pada skema penghitungan PPnBM yang baru. Sebab kendaraan listrik berbasis baterai dinilai lebih efisien dalam mengkonsumsi energi serta lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Diproduksi Tahun Depan, Benarkah Mobil Listrik Wuling Jadi Mobil Listrik Termurah di Indonesia?
Menilik Pasal 36 Peraturan Pemerintah tersebut, kendaraan bermotor jenis Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicles akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen.
Jika memang benar aturan ini mulai direalisasikan pada 16 Oktober mendatang, maka ada potensi mengenai penyesuaian harga mobil listrik yang dijual di Indonesia.
Diketahui, saat ini harga mobil listrik termurah yang dijual secara umum di dalam negeri berada di kisaran Rp 500 juta sampai Rp 600 jutaan. Padahal, daya beli masyarakat Indonesia untuk kendaraan roda empat ada pada level Rp 250 juta hingga Rp 300 jutaan.
Dengan adanya skema penghitungan pajak penjualan mobil yang baru, diharapkan banderol mobil listrik jadi makin terjangkau bagi lebih banyak kalangan di masyarakat. (*)
artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/29/084200115/harga-mobil-listrik-bisa-jadi-lebih-murah-per-oktober-2021