Berita Ngada
Tahun 2021, Kantor Pertanahan Ngada Terbitkan Sekitar 60 Sertifikat Tanah Pemda
satu syarat bahwa ajukan keberatan ke kantor harus dilengkapi dengan bukti apa saja yang dimiliki. Tapi kalau ada surat saja, kan tidak ada bukti.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Pertanahan Kabupaten Ngada menerbitkan sekitar 60 sertifikat tanah Pemda pada tahun 2021 ini dan semua sertifikat tersebut telah diserahkan langsung kepada Bupati Ngada Andreas Paru.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Ngada Warang A. Z. Abidin kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya belum lama ini.
Warang mengungkapkan, sebelumnya pada bulan September 2021, pihaknya sudah menyerahkan sekitar 18 sertifikat tanah kepada Bupati Ngada Andreas Paru di ruang kerjannya.
Sertifikat tanah pemda yang diserahkan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Ngada.
"Kalau dihitung-hitung, dalam tahun 2021 ini, tanah Pemda sekitar 60 sertifikat sudah diterbitkan dan sudah diserahkan," ujarnya.
Baca juga: KPUD Ngada Ajukan Rencana Kegiatan Biaya Pilkada 2024 Rp 37,1 Miliar Lebih
Warang mengaku, memang ada kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada saat menerbitkan sertifikat tanah. Hal itu karena ada klaim dari pihak-pihak tertentu seperti tanah Pemda yang ada di kecamatan Golewa.
Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada tetap melakukan penerbitan sertifikat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada. Sehingga ketika syarat-syarat dipenuhi maka pihanya langsung menerbitkan sertifikat.
"Karena ada satu syarat bahwa ajukan keberatan ke kantor harus dilengkapi dengan bukti apa saja yang dimiliki. Tapi kalau ada surat saja, kan tidak ada bukti. Semua orang bisa berbuat seperti itu," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warang-a-z-abidin.jpg)