Berita Flores Timur
Pakar Hukum Tata Negara : "Jika Tidak Ada Dasar Hukum, Harus Diproses Hukum"
anggota DPRD yang terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA-- Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) melaporkan dugaan gratifikasi oleh 30 anggota DPRD Flotim ke Polres Flotim.
Menurut KRBF, dugaan gratifikasi itu terjadi saat rapat pembahasan ranperda pertanggungjawaban bupati tahun 2020.
Uang yang diisi dalam amplop sebesar Rp 500 ribu itu diserahkan oleh salah satu staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Flotim dan dibagi ke setiap fraksi.
Sejumlah anggota DPRD fraksi Gerindra dan PAN mengaku menolak saat diberikan amplop berisi uang.
Meski demikian, pengakuan berbeda diungkapkan Ketua Komisi C, Ignasius Uran dan Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon.
Keduanya mengaku menerima amplop berisi uang Rp 500 ribu. Uang tersebut, menurut mereka, merupakan uang kompensasi makan minum saat rapat, bukan gratifikasi.
Baca juga: Antrian Panjang di Jalan Masuk SPBU Tapi Flores Timur Tidak Krisis BBM
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan mengatakan, jika benar bahwa uang Rp 500 ribu itu kompensasi uang makan, maka perlu ditunjukkan dasar hukumnya, dan harus ditunjukkan bukti pembayaran dan daftar tanda terima.
Menurut dia, pengeluaran uang negara sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan.
"Kami dosen terima honor menguji skripsi Rp 70 ribu potong pajak saja harus menandatangani daftar pembayaran, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Menjadi pertanyaan, mengapa ada anggota DPRD yang terima dan ada anggota lain tidak mau terima? Berarti yang tidak terima menganggap itu ilegal," ujarnya kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.
Untuk mengungkap hal itu, kata dia, perlu pembuktian oleh aparat penegak hukum.
"Soal gratifikasi atau tidak, perlu pembuktian. Tapi jika tidak ada dasar hukum, maka pembayaran itu ilegal dan harus diproses hukum," tandasnya.
Baca juga: Korban Bencana Seroja di Adonara Flores Timur Kesulitan Air Bersih, Hanya Berharap Tangki Air
Sebelumnya, Ketua Komisi C, Ignasius Uran mengaku menerima uang sebesar Rp. 500 ribu. Meski demikian, ia membantah jika uang itu merupakan uang gratifikasi.
"Saya memang sebagai salah satu anggota DPRD yang terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ. Tidak ada gratifikasi," tegas Ignas.
Ia mengatakan, biaya makan minum rapat anggota DPRD biasanya disiapkan oleh badan keuangan daerah. Namun, saat rapat, anggaran tersebut tidak disiapkan. Sebagai kompensasi, lanjut dia, pihak keuangan memberikan uang sebesar Rp.500 ribu sebagai pengganti uang makan.
"Tidak ada hubungannya dengan pansus. Tidak ada gratifikasi untuk sebuah kebijakan. Tidak pernah ada lembaga ini menyetujui sebuah keputusan karena transaksi. Catat itu," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPRD Flores Timur (Flotim), Yosep Paron Kabon.
Baca juga: Kades Fatuketi Kabupaten Belu Jalankan Tugas Non-Teknis Mendukung Food Estate
Ia juga mengaku menerima sejumlah uang dari pemerintah pada momentum pembahasan Ranperda pertanggungjawaban Bupati Flores Timur. Meski demikian, menurut dia, yang tersebut merupakan uang kompensasi makan minum, bukan gratifikasi.
"Uang tersebut adalah kompenisasi makan minum. Karena saat itu tidak disiapkan makan minum sepanjang agenda pembahasan tersebut. Kompensasinya diuangkan. Tidak ada gratifikasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 Septembetr 2021.
Ia menjelaskan, uang yang diterimanya itu sekitar dua bulan lalu, bukan saat polemik pembentukan pansus penelusuran penggunaan dana covid-19.
Uang sebesar Rp 500 ribu itu, kata dia, disalurkan melalui fraksi masing-masing.
"Uang itu tidak ada kaitan dengan Pansus atau rapat gabungan komisi. Saya kira jelas rumusan gratifikasi, ada pemberian dan juga ada hal-hal yang dipenuhi. Buktinya, semuanya berjalan normal di lembaga ini saat rapat gabungan komisi Keputusannya normal, yakni merekomendasikan ke BPK RI perwakilan NTT untuk lakukan audit investigasi," jelasnya.
"Uang Rp. 500 Ribu itu sebagai kompenisasi makan minum untuk beberapa hari rapat pembahasan ranperda pertanggungjawaban bupati. Bukan 1 hari uang makan minumnya Rp. 500 ribu. Tapi untuk beberapa hari dan disalurkan melalui fraksi masing-masing. Disampaikan bahwa itu uang makan. Tidak ada permintaan khusus untuk kepentingan tertentu dan semua fraksi tau itu," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/drjohn-tuba-helan.jpg)