Berita Flores Timur

Pakar Hukum Tata Negara : "Jika Tidak Ada Dasar Hukum, Harus Diproses Hukum"

anggota DPRD yang terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr.John Tuba Helan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA-- Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) melaporkan dugaan gratifikasi oleh 30 anggota DPRD Flotim ke Polres Flotim.

Menurut KRBF, dugaan gratifikasi itu terjadi saat rapat pembahasan ranperda pertanggungjawaban bupati tahun 2020.

Uang yang diisi dalam amplop sebesar Rp 500 ribu itu diserahkan oleh salah satu staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Flotim dan dibagi ke setiap fraksi. 

Sejumlah anggota DPRD fraksi Gerindra dan PAN mengaku menolak saat diberikan amplop berisi uang.

Meski demikian, pengakuan berbeda diungkapkan Ketua Komisi C, Ignasius Uran dan Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon.

Keduanya mengaku menerima amplop berisi uang Rp 500 ribu. Uang tersebut, menurut mereka, merupakan uang kompensasi makan minum saat rapat, bukan gratifikasi.

Baca juga: Antrian Panjang di Jalan Masuk SPBU Tapi Flores Timur Tidak Krisis BBM

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan mengatakan, jika benar bahwa uang Rp 500 ribu itu kompensasi uang makan, maka perlu ditunjukkan dasar hukumnya, dan harus ditunjukkan bukti pembayaran dan daftar tanda terima. 

Menurut dia, pengeluaran uang negara sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan.

"Kami dosen terima honor menguji skripsi Rp 70 ribu potong pajak saja harus menandatangani daftar pembayaran, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Menjadi pertanyaan, mengapa ada anggota DPRD yang terima dan ada anggota lain tidak mau terima? Berarti yang tidak terima menganggap itu ilegal," ujarnya kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Untuk mengungkap hal itu, kata dia, perlu pembuktian oleh aparat penegak hukum. 

"Soal gratifikasi atau tidak, perlu pembuktian. Tapi jika tidak ada dasar hukum, maka pembayaran itu ilegal dan harus diproses hukum," tandasnya.

Baca juga: Korban Bencana Seroja di Adonara Flores Timur Kesulitan Air Bersih, Hanya Berharap Tangki Air

Sebelumnya, Ketua Komisi C, Ignasius Uran mengaku menerima uang sebesar Rp. 500 ribu. Meski demikian, ia membantah jika uang itu merupakan uang gratifikasi. 

"Saya memang sebagai salah satu anggota DPRD yang terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ. Tidak ada gratifikasi," tegas Ignas.

Ia mengatakan, biaya makan minum rapat anggota DPRD biasanya disiapkan oleh badan keuangan daerah. Namun, saat rapat, anggaran tersebut tidak disiapkan. Sebagai kompensasi, lanjut dia, pihak keuangan memberikan uang sebesar Rp.500 ribu sebagai pengganti uang makan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved