Berita Kota Kupang
Pelaku Usaha Kota Kupang Dapat Pelatihan OSS dan LKPM Online
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Kupang
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi kebijakan penanaman modal.
Kegiatan dipadukan dengan sosialisasi kemitraan usaha serta bimbingan teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, Selasa 28 September 2021 di Hotel Ima Kupang.
OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
Sementara LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Baca juga: DPRD Pelajari Laporan Hengky Marloanto Tentang Maladministrasi Izin di DPMPTSP Kota Kupang
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, dalam keterangannya, mengatakan, sosialisasi dan bimtek ini sangat diperlukan diera digital yang transparansi dan bergerak cepat dalam peningkatan pelayanan publik saat ini.
Menurutnya ada kesamaan dari 2 sosialisasi yang diselenggarakan antara lain sama-sama berbasis digital dan dilakukan secara online, artinya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik sudah berkomitmen untuk meminimalisir para pelaku usaha dalam bertatap muka dengan petugas saat proses pengurusan izin.
Hal ini bertujuan untuk melatih para pelaku usaha untuk mandiri dan secara online mengurus perizinan serta menyampaikan LKPM melalui OSS sesuai persyaratan yang diminta.
"Kita beberapa tahun lalu telah mencanangkan Kota Kupang menjadi kota Smart City, oleh karena itu yang paling penting adalah bagaimana warga Kota Kupang yang menggunakan teknologi digital untuk kemajuan ekonomi dan usaha salah satunya penggunaan OSS ini dalam melakukan perizinan di dinas terkait," kata Herman Man.
Baca juga: Kepala DPMPTSP NTT : Target Investasi di Provinsi NTT Tahun 2021 Sebesar Rp 5,7 Triliun
Dia berharap, kegiatan tersebut bisa tindak lanjut setelah sosialisasi, sehingga acuan dalam mengurus izin pada Dinas PMPTSP dapat dipersiapkan dengan baik.
Baginya, sosialisasi ini merupakan sebuah forum menjalin komunikasi baik antara pemerintah dengan pelaku usaha sebagai mitra dengan dukungan sistem perizinan yang lebih mudah.
Ketua pelaksana, Max D. Bunganawa, SH adalah untuk menjalin kerjasama antara Pemkot Kupang dengan pelaku usaha guna membangun Kota Kupang, sebagai forum saling tukar informasi dan menemukan upaya pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha
Selain itu, bisa memberikan informasi bagi pelaku usaha penanaman modal untuk wajib mendaftarkan dan menyampaikan realisasi investasi dan atau LKPM melalui aplikasi SPIPISE secara berkala.
Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan dengan mengakses laman nswi.bkpm.go.id atau lkpmonline.bkpm.go.id. Untuk pengaduan dapat melalui helpdesk yaitu spipise@bkpm.go.id. (*)
Pemerintah Kota Kupang
Pemkot Kupang
DPMPTSP
DPMPTSP Kota Kupang
penanaman modal
29 September 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
100 Petugas Kebersihan Kota Kupang Dapat Pengobatan Gratis |
![]() |
---|
SK Pengangkatan PTT Masih Berproses, Pemkot Kupang Pastikan Tak Ada Baru |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Kupang Harap Kantor Dinsos Tak Pindah ke Pinggir Kota |
![]() |
---|
Percepat Layanan Publik Digital, Kominfo-Dukcapil Kota Kupang Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Pemkot Kupang Sebut Sehari Bisa Urus 20 Perizinan |
![]() |
---|