Berita Sikka

Pelaku Pembunuhan di Bola Dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal KUHP

Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Bola Kabupaten Sikka Dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal KUHP

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
PELAKU-Tiga pelaku dugaan pembunuhan atas Yoris, remaja asal Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka sedang berada di Polres Sikka usai ditangkap Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola,Selasa, 28 September 2021 siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan S, SIK kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa, 28 September 2021 siang menjelaskan, tiga pelaku tewasnya Yoris di Desa Ipir, Kecamatan Bola akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kasat Ari mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Alok di salah satu desa di Kecamatan Hewokloang.

"Perlu saya sampaikan kalau telah terjadi tindak pidana pembunuhan di jalan raya Desa Ipir sesuai laporan polisi, Senin, 27 September 2021 pagi.Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kita tim Gabungan Polres Sikka dan Polsek Bola langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mendapati beberapa para saksi pada saat malam harinya. Malam harinya, kita sudah amankan lima orang saksi dan saksi-saksi yang kita periksa akhirnya tadi siang kita mendapati tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian atas korban. Ketiga pelaku tewasnya Yoris berinisial MR, AN dan TD," ujar Kasat Ari.

Ia menegaskan, pasal dijerat atas perbuatna tiga pelaku yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Yoris di Bola Terungkap, Polisi Amankan 8 Orang, 3 Jadi Pelaku

Ketiga pelaku ini ditangkap di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang karena masih ada kerabat dari saksi juga yang di situ. Informan kita menginformasikan kalau para pelaku sedang berkumpul di situ.

Tim langsung bergerak cepat. Tidak ada perlawanan. Dan dari ketiga tersangka itu yang melakukan penusukan inisial MR.

Untuk sementara alat bukti yang digunakan untuk penusukan terhadap korban itu sedang dalam pencarian. Karena menurut interogasi awal pelaku sendiri mengakui. Saat penangkapan ada 5 orang yang turut kita amankan guna diperiksa sebagai saksi.

Apakah ada penambahan tersangka kita masih dalami. Yang jelas tiga pelaku sudah kita identifikasi dan sedang kita periksa lagi," ujar Kasat Ari.

Baca juga: Korban Yoris Dihajar Hingga Meninggal Dunia Saat Hadiri Pesta Sambut Baru di Bola

Ia mengungkapkan, para pelaku awalnya berkelahi dengan korban di tempat pesta sambut. Setelah itu, ada salah satu pelaku yang menikam korban hingga tewas.

"Untuk keterangan lebih lanjut nanti kita akan sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Ari.(*)

Baca Berita Sikka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved