Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Keluarkan SE Sekolah Tatap Muka
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) mengeluarakan surat edaran (SE) mengizinkan sekolah tatap muka mulai digelar
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seiring menurunnya level PPKM di Kota Kupang ke level 3, Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) mengeluarakan surat edaran (SE) mengizinkan sekolah tatap muka mulai digelar.
Surat edaran bernomor 068/HK.443.1/IX/2021 tentang pemberitahuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Kota Kupang tertanggal 8 September 2021.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore ini menyatakan, penyelenggaraan belajar tatap muka di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 metet dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara itu, bagi siswa PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Walikota Kupang Sudah Beri Ruang Untuk Persiapan Sekolah Tatap Muka
Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, Sejumlah peryaratan telah terpenuhi, diantaranya penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah serta vaksin bagi guru-guru.
"Rencanya senin ini sudah mulai belajar tapa muka. Beberapa indikator yang dipakai agar bisa memulai PTM adalah dengan menyiapkan Protokol Kesehatan (Prokes), tempat mencuci tangan, jarak duduk siswa dan vaksinasi bagi tenaga pendidik," katanya, Jumat 3 September 2021.
KBM tatap muka itu, sebut Djumul, rencananya akan dimulai dengan Kelas V SD dan kelas VIII SMP di Kota Kupang. P dan K juga akan mempersiapkan assessment nasional yang akan digelar dalam waktu dekat.
Djumul mengatakan, persiapan sekolah-sekolah menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama, agar memulai belajar tatap muka.
Baca juga: SMKN 1 Kota Kupang Tunggu Kebijakan Pemerintah untuk Sekolah Tatap Muka Juli Mendatang
"Sementara untuk syarat vaksin, kami wajibkan bagi semua tenaga pendidik atau guru. Jika ada guru yang memiliki riwayat penyakit sehingga tidak bisa menerima vaksin, maka harus memberikan surat keterangan dari dokter," jelasnya.
Dumul mengaku, P dan K telah mengecek kesiapan semua sekolah untuk memulai KKBM tatap muka itu. Semuanya sudah final. "Kami sudah lakukan pembekalan tentang teknis pelaksanaannya," katanya.
Djumul mengatakan, pelaksanaan KBM itu diawasi secara ketat dan akan terus dievaluasi. Apabila salah satu siswa terpapar covid-19, maka sekolah itu langsung diditutup
"Evaluasi akan dilakukan. Kita beraharap prosesnya berjalan baik. Apabila salah satu siswa terpapar covid-19, maka KBM dihentikan. Sekolah itu akan langsung ditutup dan kembali memberlakukan pembelajaran dari rumah,"katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati menjelaskan, untuk menulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM), seharusnya bisa dilakukan. Tetapi harus memastikan Prokes dilakukan secara ketat.
Vaksinasi covid-19, kata Retnowati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan bahwa semua guru atau tenaga pendidik sudah menerim vaksin.
"Karena guru-guru merupakan kelomok rentan dan banyak bertemu dengan banyak orang. Selain itu, anak-anak memiliki kekebalan tubuh yang baik, sehingga harus dipastikan lingkungan mereka itu aman dan makan makanan bergizi," terangnya. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya
PPKM
Kota Kupang
Pemerintah Kota Kupang
Pemkot Kupang
Surat Edaran
sekolah tatap muka
9 September 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Penguatan Kapasitas Kepemimpinan Badan Pengurus KMK Keuskupan Agung Kupang |
![]() |
---|
Pelajar di Kupang Mengaku Pernah Jadi Korban Bullying |
![]() |
---|
Peduli Sesama, IMI NTT Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan |
![]() |
---|
Ini Alasan dan Makna Lontong Jadi Makanan Khas Saat Cap Go Meh |
![]() |
---|
Launching Kemoterapi Arra Clinic, George Hadjoh Beri Apresiasi Penuh |
![]() |
---|