Opini Pos Kupang

Pemenuhan Hak Sipil Anak dan Pembangunan Daerah di Masa Pandemi

Panjangnya rentang waktu masa pandemi yang tidak pasti waktu berakhirnya ini menimbulkan begitu banyak persoalan

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh : Rully Raki, Akademisi STPM St. Ursula-Ende

POS-KUPANG.COM- Panjangnya rentang waktu masa pandemi yang tidak pasti waktu berakhirnya ini menimbulkan begitu banyak persoalan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan anak, semisal sulitnya mengasuh anak di rumah akibat libur yang terlalu panjang atau sulitnya kontrol proses belajar dari rumah.

Belum lagi ditambahkan persoalan sulitnya kontrol atas gawai (ponsel, tablet, dll) yang digunakan anak sehingga tidak membuka situs-situs negatif.

Survei yang dibuat Tanoto Fundation tentang Pendidikan Jarak Jauh di bulan November 2020 atas 332 kepala sekolah, 1.368 guru, 2.218 siswa dan 1.712 orang tua menunjukan, 56 persen orangtua tidak sabar dan jenuh saat mendidik anak belajar di rumah, ada 46 persen yang tidak bisa menjelaskan materi, 39 persen yang tidak memahami materi pelajaran anak (edukasi.kompas.com, 5/11/21).

Di samping itu, tetap ada persoalan wajib menyangkut anak dan selalu menjadi tema yang tidak pernah habis dibicarakan. Masalah-masalah seperti stunting/gizi kronis, terbatasnya akses pendidikan, selalu dikaitkan dengan anak-anak.

Baca juga: Rencanakan Bangun Puspem dan Insentif Fukun, Pemkab Malaka Stuba di Badung, Bali

Namun di samping masalah-masalah itu, ada juga masalah yang tidak kalah penting yang mungkin sering dilupakan yakni terbatasnya akses anak terhadap hak-hak sipilnya sebagai warga negara.

Terbatasnya akses hak-hak sipil dipengaruhi ketersediaan perlengkapan administratif anak seperti akta-akta atau pun NIK. Hal ini bisa terjadi karena banyak orang masih melihat perlengkapan tadi tidak terlalu mendesak dan penting. Pemikiran seperti ini akibat ketidaktahuan tentang pentingnya syarat administratif dalam mementukan nasib anak, semisal untuk bersekolah dan bekerja.

Berkaitan dengan situasi di atas, Pemerintah Kabupaten Ende menggandeng Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Ende dan dalam kerja sama dengan Yayasan FREN dan Child Fund International, berusaha membuat terobosan mengatasi masalah ini.

Pemerintah Kabupaten Ende yang diwakili Dinas Dukcapil Ende bersama stakeholder lain, membuat langkah maju untuk untuk mengadakan KKN Tematik STPM 2021 dengan tema Pemenuhan Hak Sipil Anak dari 30 Agustus-30 September.

Baca juga: Terbuka Bagi Fresh Graduate D3 S1, Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN Kimia Farma pada September 2021

Sebenarnya, cerita sederhana di balik kegiatan ini adalah bagaimana usaha yang dibuat oleh pemerintah, LSM dan lembaga akademik sehingga anak-anak di desa terpencil bisa mendapatkan akta kelahiran.

Dengan begitu, mereka bisa mengakses hak-hak sipilnya sebagai warga negara. Namun, di balik cerita sederhana ini ada banyak mekanisme kerja dan alasan-alasan positif kegiatan ini yang bisa bedampak pada pembangunan daerah.

Mungkin terlalu dini untuk berpendapat tentang urgennya hal ini. Namun sebagai bagian dari ujung tombak pelaksanaan program ini dan setelah pulang dari lokasi sasaran untuk mengantar mahasiswa, kesimpulan sementara yang bisa ditarik ialah agenda ini tidak bisa dipandang sepele.

Pendapat ini muncul setelah melihat bagaimana sulitnya akses bagi daerah-daerah sasaran dan banyaknya anak-anak kecil di daerah-daerah itu.

Jika tidak diperhatikan secara baik, siapa yang bisa menjamin apakah anak-anak itu bisa memperoleh masa depan yang lebih baik sebagai warga negara. Memang siapa pun tidak bisa menjamin atau bisa mengetahui secara jelas mengenai nasib atau jalan hidup seseorang ke depannya. Namun kegiatan ini penting dilakukan karena beberapa alasan.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved