Berita Pemprov NTT
Bea Cukai Kupang dan Atambua Berkunjung ke Ombudsman RI
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT bisa memahami tugas dan fungsi Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bea Cukai Kupang bersama dengan Bea Cukai Atambua mengadakan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 6 September 2021.
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan NTT terkait tugas dan fungsi Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua sebagai instansi yang memiliki otoritas dalam mengawasi barang yang keluar atau masuk ke wilayah NKRI, serta barang lain yang memiliki kriteria khusus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui bahwa Ombudsman merupakan institusi yang berperan sebagai pengawas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh berbagai instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Ombudsman sendiri memiliki tugas untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang jujur, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Pemprov NTT Akan Terapkan Dengan Penyesuaian Syarat Aplikasi PeduliLindungi Untuk Pelaku Perjalanan
Dalam kunjungan tersebut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah dan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana yang disambut oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton dan staf.
Dengan koordinasi tersebut ke depan diharapkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT bisa memahami tugas dan fungsi Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua.
Dengan memahami tugas dan fungsi tersebut, kegiatan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua menjadi lebih efektif dan efisien. (*)