Berita Flores Timur

Mikhael Kolin: Ketua DPRD Flotim Tak Paham Tatib, Tak Pro Rakyat

Polemik pembentukan pansus dana covid-19 di lembaga DPRD Flores Timur memantik reaksi dari pemerhati kebijakan publik, Mikhael Kolin

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Mikhael Kolin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Polemik pembentukan pansus dana covid-19 tahun 2020 di lembaga DPRD Flores Timur (Flotim) memantik reaksi dari pemerhati kebijakan publik, Mikhael Kolin.

Menurut Kolin, keputusan Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta yang membatalkan pembentukan pansus penelusuran penggunaan dana covid sebesar Rp 14 miliar itu merupakan keputusan yang keliru dan blunder.

"Ini keputusan blunder. Saya melihat itu adalah pendapat pribadi Robert Kereta yang menjadi keputusan Ketua DPRD yang dipertegas lagi oleh wakil ketua, Yos Paron Kabon. Artinya, pendapat pribadi ketua DPRD menjadi keputusan ketua DPRD yang harus dilaksanakan oleh lembaga. Padahal di DPRD, tidak mengenal keputusan Ketua DPRD atau produk putusan ketua DPRD, tapi lembaga DPRD," ujarnya kepada wartawan, Minggu 5 September 2021.

Terkait pasal 69 dan penjelasan sesuai pernyataan Ketua DPRD di media, menurut Kolin, hal itu mempertegas jika pimpinan DPRD tidak paham tentang tupoksinya.

Baca juga: Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19 Bantah Pernyataan Ketua DPRD Flotim

"Soal pasal 69, Ketua DPRD lakukan kesalahan fatal. Dia tidak paham. Suruh dia buka tatib dan baca baik-baik. Dalam penjelasan ayat 2 bunyinya pansus dibentuk untuk melakukan tugas, fungsi dan wewenang yang tidak dilakukan oleh satu alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersifat tetap. Logikanya, dibentuk pansus. Terkait covid, penyebaran anggaran ada di beberapa OPD teknis yang bermitra dengan beberapa komisi di DPRD. Maka penjelasan di ayat dua itu menjadi jelas. Karena tidak bisa dilakukan oleh AKD, maka dibentuklah pansus," katanya.

"Penjelasan Ketua DPRD bahwa pansus dibentuk manakala AKD tidak melaksanaka tugas secara maksimal. Itu dia karang. Ketua DPRD mengarang penjelasan pasal 69 dan ayat dua," sambungnya.

Menurut dia, harus dibedakan LKPJ berdasarkan perintah tatib, dibentuk pansus untuk pembahasan LKPJ. Hasil pansus LKPJ, dilaporkan kepada lembaga DPRD dalam paripurna DPRD untuk menghasilkan rekomendasi ke pemerintah untuk perbaikan LKPJ.

Maka, konyol jika ada anggota DPRD yang mengatakan, LKPJ yang sudah dibahas tidak bisa dibentuk pansus.

Baca juga: Posisi PKB di Tengah Polemik Usulan Pembentukan Pansus Dana Covid-19, Dua Anggota Tak Beri Dukungan

"Itu salah. Dia tidak paham tatib. Bagaimana kita harap anggota DPRD kita yang tidak paham tatib bekerja secara baik. Pimpinan saja tidak paham tatib. Rekomendasi DPRD ke pemerintah itu memang aturannya begitu. Tapi hal-hal yang tidak jelas soal penggunaan anggaran, harus dibentuk pansus," bebernya.

Ia mengatakan, usulan pembentukan pansus penelusuran penggunaan dana covid-19 itu sangat tepat. Sesuai aturan,
pansus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD ataus usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah (BANMUS).

"Dan itu sudah dilalui. Banmus sudah menetapkan agenda pembentukan pansus. Jadi paripurna kemarin itu agendanya pembentukan pansus, bukan pembahasan lagi. Maka menjadi konyol paripurna kemarin membahas kembali perlu tidaknya dibentuk pansus. Salah disitu. Paripurna itu untuk membentuk pansus yang bertugas melakukan penelusuran penggunaan anggaran covid-19 2020. Jadi harus runut," jelasnya.

Sebagai ketua DPRD, kata dia, tugas pimpinan DPRD adalah memimpin rapat dan menyimpulkan pendapat dalam forum paripurna untuk dijadikan keputusan.

"Bukan pendapat pimpinan. Konyol itu. Ini blunder," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved