Rizieq Shihab
Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Hidayat Nur Wahid Masih Percaya Hakim MA
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yakin upaya MRS mencari keadilan bisa terwujud di Mahkamah Agung (MA) karena hakim-hakim MA masih bisa dipercayai
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap MA sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap mantan pentolan FPI tersebut.
Politikus PKS itu menilai nuansa ketidakadilan dalam kasus Rizieq sudah dirasakan publik sejak awal.
Menurut dia, apabila Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19, faktanya ada beberapa pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak secara terbuka menyatakan dirinya terkena Covid-19, tapi mereka tidak diproses hukum sama sekali.
“Masyarakat sudah merasakan ketidakadilan ini sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS,” kata pria yang karib disapa HNW itu kepada Kompas TV, Kamis 2 September 2021.
Bahkan, menurut dia, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung juga mempertimbangkan adanya praktek ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal yaitu prinsip equality before the law.
Seharusnya, kata dia, rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu.
“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Ia menyebut, kasus Rizieq yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum.
Sebab, kini masyarakat kian tak percaya terhadap kinerja lembaga penegak hukum di Tanah Air. Salah satu contohnya yaitu adanya korting vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.
"Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi," katanya.
Ia meyakini hakim MA dapat mengkoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.
“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak di bawah intervensi instansi mana pun, mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan, mereka memiliki independensi dan kebijaksanaan sehingga dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengkoreksinya,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv
Berita Rizieq Shihab lainnya
Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab
Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi
Mahkamah Agung
Hidayat Nur Wahid
sidang penyebaran berita bohong
RS UMMI Bogor
kasus swab test
Berita Rizieq Shihab
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Agustinus Sape
Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi |
![]() |
---|
Ahamd Sabri Lubis dkk Bebas, Tinggal Rizieq Shihab dan Menantunya Ditahan, Ini Pesan Eks Ketum FPI |
![]() |
---|
Benarkah 5 Intelijen Polda Lampung Unjuk Rasa Tuntut Rizieq Shihab Bebas? Cek Fakta! |
![]() |
---|
Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah? |
![]() |
---|
Kabar Terkini Kabagops Polres Metro Jakpus Usai Dikeroyok Simpatisan Rizieq Shihab |
![]() |
---|