Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Hidayat Nur Wahid Masih Percaya Hakim MA

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yakin upaya MRS mencari keadilan bisa terwujud di Mahkamah Agung (MA) karena hakim-hakim MA masih bisa dipercayai

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengar replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyebaran kebohongan swab test di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021, daa, . 

Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, ketika mendapat laporan dari tim kuasa hukum, MRS menyatakan sangat kecewa.

"Ini kok sangat dipaksakan. Ini politis," kata Sugito, Rabu 1 September 2021, mengulangi respons MRS saat ketemu di tahanan beberapa waktu sebelumnya.

Usai menemui Rizieq Shihab di tahanan, Sugito menyatakan pihaknya sudah siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT DKI Jakarta itu.

Namun, dia mengaku masih menunggu salinan putusan dari PT dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini kan putusan PT DKI belum diterima. Kalau kita terima langsung kita ajukan," ucap dia.

Setelah mendapatkan salinan putusan itu, kata dia, pihaknya akan langsung menyusun memori kasasi untuk diajukan ke MA.

"Kita buat berproses itu dua mingguan [sebelum diajukan ke MA]. Tim pengacara sudah siap menyusun," kata dia.

Pengacara Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaktim terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk mengajukan kasasi.

"Masih nunggu relaas dari PN Jaktim atas putusan PT DKI," kata Aziz.

Dengan putusan tersebut, maka perpanjangan penahanan Rizieq Shihab yang semula akan berakhir 7 September 2021 akan dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan vonis 4 tahun penjara tersebut.

Kecuali kalau permohonan kasasi tim pengacara untuk membebaskan Rizieq Shihab dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada 2 September 2021, tampaknya pengacara Rizieq Shihab sudah mendapatkan salinan putusan resmi dari PT DKI Jakarta mengenai vonis banding MRS. 

Hal ini terlihat dari kepastian pengacara MRS untuk mengajukan kasasi mengenai perkara penyebaran kabar bohong mengenai swab test di RS Ummi Bogor.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap MA sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap mantan pentolan FPI tersebut.

Politikus PKS itu menilai nuansa ketidakadilan dalam kasus Rizieq sudah dirasakan publik sejak awal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved