Berita NTT
Pos Kupang Kantongi Sertifikat Dewan Pers
Harian Umum Pos Kupang di bawah naungan PT Timor Media Grafika, Kompas Gramedia, resmi terverifikasi oleh Dewan Pers
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Harian Umum Pos Kupang di bawah naungan PT Timor Media Grafika, Kompas Gramedia, resmi terverifikasi oleh Dewan Pers, Senin 30 Agustus 2021. Baik verifikasi administratif, maupun faktual.
"Alhamdulillah. Puji Tuhan, Pos Kupang sudah terverifikasi setelah melewati beberapa tahapan, sesuai ketentuan Dewan Pers. Terakhir, verifikasi faktual dilakukan, 13 Agustus lalu," kata Pemimpin Redaksi Pos Kupang, Hasyim Ashari.
Ia mejelaskan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, turun langsung melakukan verifikasi faktual terhadap Pos Kupang, melalui zoom meeting. Ia didampingi Ahmad Djauhar (Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers), Asep Setiawan (Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers) dan Arif Zulkifli (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers).
"Kami juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kupang, Marthen Bana, yang bersedia menjadi saksi, dan banyak membantu saat verifikasi faktual," ujar Hasyim.
Baca juga: Sejuk-Kelompok Minoritas Kunjungi Pos Kupang: Ela Senang Media Tak Beri Stigma
Dengan demikian kata Hasyim, sebagai media massa, Pos Kupang telah mengantongi sertifikat Dewan Pers.
"Program verifikasi ini seperti yang kita ketahui, selaras dengan Piagam Palembang yang ditandatangani sejumlah perusahaan pers pada 2012 lalu dan diluncurkan Dewan Pers saat Peringatan Hari Pers Nasional di Ambon pada 2017 silam," papar Hasyim.
Ia menegaskan verifikasi ini menjadi komitmen nyata Pos Kupang menjadi media terpercaya di NTT, taat kepada ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Apalagi untuk menegakkan entitas Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi ruh pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi.
"Untuk itu, selain verifikasi media, kita juga mendorong semua jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan hingga ke jenjang utama,," kata dia.
Baca juga: Kunjungan Manajemen Pos Kupang ke Bank NTT, Riwu Kaho : Kita Kembangkan Potensi Desa Binaan
Hasyim menjelaskan uji kompetensi ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
Menurutnya, ada 12 wartawan Pos Kupang yang telah memiliki kompetensi sebagai Wartawan Utama, 7 Wartawan Madya, dan 4 orang untuk kategori Wartawan Muda.
"Dibanding media lain, kompetensi Wartawan Utama kita jauh lebih banyak. Kita akan dorong semua wartawan agar bisa ke level utama," ujarnya.
Hasyim menilai hal ini urgen tidak semata untuk memenuhi ketentuan Dewan Pers, namun juga demi menjaga profesionalitas kerja-kerja jurnalistik.
"Di tengah hiruk-pikuk dan euforia media sosial sekarang, pers dalam hal ini media mainstream harus menjadi rujukan publik atas informasi yang akurat dan terpercaya," tegasnya. (*)