Breaking News:

Berita Manggarai

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Aparat Bubarkan Pesta Sekolah di Bangka Kenda Manggarai

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Aparat Bubarkan Pesta Sekolah di Bangka Kenda Manggarai

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KEMAH- Pemilik Pesta Sekolah Membongkar Kemah Acara Setelah Diminta Aparat Keamanan. 

POS-KUPANG.COM, RUTENG -Anggota Bhabinkamtibmas, Polres Manggarai, Bripka Zadrak I. Sole bersama Babinsa Kodim 1612 Manggarai, Sertu Maximus Jehebo dan Sertu Agustinus Rame membubarkan acara pesta sekolah di rumah warga berinisial AK di Kampung Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, Minggu, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, Senin 23 Agustus 2021, mengatakan, sebelum membubarkan pesta itu, secara humanis, Bripka Zadrak menjelaskan, isi Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/26/2021 yang intinya menegaskan, tidak melaksanakan segala jenis kegiatan atau acara yang mengumpulkan massa hingga tanggal 26 Agustus 2021.

Selain itu Sertu Maximus Jehebo dan Agustinus Rame juga mengimbau keluarga besar yang mengadakan acara tersebut agar acara dihentikan karena sudah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan melanggar Instruksi Bupati Manggarai.

Mendengar imbauan dan pejelasan petugas, AK sebagai pemilik acara menerima dan bersedia menghentikan acara tersebut dengan meminta keluarga dan undangan yang hadir untuk membubarkan diri dan membongkar kemah.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19 di Manggarai, Romo Maksimus Sarankan Tiga Poin Strategi

Agar menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit, SE,MA, kembali memperpanjang Instruksi dengan nomor HK/25/2021 tentang Penegasan penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Berdasarkan salinan yang diberikan Kabag Prokopim Setda Manggarai, Lody Moa, Jumat (20/8), dalam Instruksi itu terdapat 16 poin penting.

Di antaranya, pemberlakukan Instruksi ini mulai tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai tingkat perkembangan penyebaran Covid-19 di Manggarai.

Selain itu, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan cara memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau handzanitizer.

Baca juga: Sudah 75 Orang Positif Covid-19 di Manggarai Meninggal Dunia

Tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.

Seluruh kegiatan belajar mengajar termasuk untuk sekolah berasrama dan perkuliahan dilaksanakan dari rumah atau dilaksanakan dengan daring.

Seluruh kegiatan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan peserta yang mengikuti ibadah maksimal 30 persen dari kapasitas yang ada.

Seluruh perangkat daerah melaksanakan kegiatan perkantoran dengan jumlah maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Membatasi kegiatan restoran maksimal 25 persen makan di tempat dan menutup usahanya paling lambat pukul 19.00 Wita.

Mengoptimalkan kembali posko Covid-19 di kecamatan dan desa. Setiap pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rob)

Berita Kabupaten Manggarai Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved