Rizieq Shihab
Kalau Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Ketua GNPF Yusuf Martak: Komunitas Tak Bisa Tinggal Diam
Para tokoh dan ulama ini meminta agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat dari jerat hukum terutama dalam kasus Rumah Sakit UMMI Bogor.
Kalau Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi, Ketua GNPF 212 Yusuf Martak: Komunitas Tidak Bisa Tinggal Diam
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Para tokoh dan ulama yang tergabung dalam GNPF-PA 212 mendesak Pemerintah untuk tidak memperpanjang penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang kini sedang ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Untuk diketahui MRS menjalani perpanjangan tahanan selama 30 hari. Menurut jadwal pada tanggal 7 September 2021, Rizieq Shihab sudah berada di luar tahanan.
Para tokoh dan ulama ini meminta agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat dari jerat hukum terutama dalam kasus Rumah Sakit UMMI Bogor.
Pernyataan sikap para tokoh dan ulama ini disampaikan di sela perayaan syukur ulang tahun ke-56 eks imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieg Shihab.
"Saya mau menyampaikan target kita bahwa Habib Rizieq tidak boleh ada perpanjangan penahanan lagi. Jadi kita akan kawal insyaallah apabila sampai pada turun penahanan berikutnya atau perpanjangan, masyarakat atau komunitas yang berjuang bersama Habib Rizieq semestinya tidak bisa tinggal diam," kata Yusuf Martak.
Sementara acara ulang tahun Rizieq Shihab dirayakan dengan acara pemotongan tumpeng dan doa kemerdekaan.
Acara pemotongan tumpeng berlangsung di aula Masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, dihadiri sejumlah orang terdekat mulai dari kalangan ulama hingga keluarga.
Hadir sejumlah nama di antaranya Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua GNPF Yusuf Martak, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar, hingga Ustaz Alfian Tanjung.
Tumpeng yang sudah dipotong lalu secara simbolis dibagikan kepada para tokoh ulama dan tamu hang hadir.
Setelah itu, usai proses tersebut doa tampak dipanjatkan untuk Rizieq Shihab.
"Kami dari tim kuasa hukum Habib Rizieq mengucapkan selamat milad kepada habib yang ke-56," kata Aziz Yanuar, Selasa 24 Agustus 2021.
Sementara itu Aziz mengaku, belum menerima pesan dari Rizieq secara langsung di hari ulang tahunnya tersebut.
"Nanti kami akan bertemu habib," tuturnya.
Mengadu ke Ombudsman
Berkait dengan penahanan Rizieq Shihab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab berencana mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia terkait penetapan penahanan kembali kliennya tersebut, Rabu 25 Agustus 2021.
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman. Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi," kata kuasa kukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar di Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Selasa.
Aziz mengatakan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab tidak sesuai prosedur hukum karena melalui surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan keputusan majelis hakim dalam persidangan.
Selain Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dianggap bertindak diskrimintaif.
Menurut dia, tindakan PN Jakarta Timur yang tidak menerima kasasi terhadap hukuman kliennya tersebut telah melanggar hukum.
Apalagi, kata dia, pihak pengadilan pernah menerima kasasi di bawah satu tahun hukuman. "Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujarnya.
Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.
Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan. Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/anataranews.com