Berita Kota Kupang
Nelayan di Kota Kupang Diminta Segera Urus Kartu Kusuka
pertangungjawaban bantuan pemerintah saat ini lebih ketat. Penerima bisa diproses hukum jika menyalahgunakan bantuan itu
Nelayan di Kota Kupang Diminta Segera Urus Kartu Kusuka
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Para nelayan di Kota Kupang, diminta segera mengurus Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan Dan Perikanan (KUSUKA), mengingat syarat penerima bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke depan, wajib memiliki kartu tersebut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kota Kupang, Robby Adam, Rabu, 11 agustus 2021, mengatakan, para nelayan yang memiliki kartu itu akan dipermudah dalam mengakses bantuan dari Pemerintah.
Kartu Kusuka baru diterbitkan KKP. Kartu ini sekaligus menggantikan kartu Nelayan yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi para nelayan tangkap.
Karu nelayan itu, kemudian dikonversi menjadi Kartu Kusukan dengan cakupan yang lebih luas.
"Cakupan kartu ini menjadi lebih luas, yang sebelumya hanya diperuntukan bagi para nelayan perikanan tangkap saja. Dengan kartu ini, semua nelayan masuk, semuanya diperlakukan sama, baik kepada nelayan pengelolah hasil perikanan, pemasaran dan pembudidayaan hasil perikanan. Jadi kartu itu, semacam KTPnya para nelayan," katanya.
Baca juga: Pantau Lalu-lintas Dishub Kota Kupang Pasang 10 CCTV
Robby mengatakan, ke depan, segala pengajuan bantuan maupun kepengurusan nelayan ke kementrian KKP melalui Dinas Perikanan Kota Kupang, wajib melampirkan Kartu Kusuka itu.
Berbagai kemudahan, lanjut Robby, diperoleh nelayan ketika sudah mengantongi Kartu itu, diantaranya nama mereka tercatat di database KKP sebagai masyarakat nelayan dibawah binaan Dinas Perikanan Kota Kupang.
Kemudahan lainnya, kata Robby, para nelayan punya akses ke Perbankan melakukan pinjaman dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), juga difasilitasi untuk mendapatkan asuransi nelayan.
Robby berujar kartu ini juga sekaligus meminimalisir bantuan-bantuan yang tidak tepat sasaran, yang disalurkan kepada masyarakat yang bukan benar-benar berprofesi sebagai nelayan.
"Jadi kita harapkan para nelayan segera mengurus kartu ini, sehingga bisa dengan muda mengakses bantuan maupun administrasi bagi para nelayan," jelas Robby.
Baca juga: Simak Data Terbaru Cakupan Vaksinasi di Kota Kupang
Anggota Komisi II DPRD kota Kupang, Zeyto Ratuarat meminta para nelayan pro aktif mendaftarkan diri mendapatkan kartu itu.
Namuan demikian, Zeyto juga mengingatkan para nelayan agar memanfaatkan segala bantuan Pemerintah itu dengan baik dalam menunjang usaha mereka.
Zeyto Ratuarat mengatakan, pertangungjawaban bantuan pemerintah saat ini lebih ketat. Penerima bisa diproses hukum jika menyalahgunakan bantuan itu.
Kata Zeyto, saat pertangungjawaban APBD nanti, tim akan turun langsung ke lokasi meninjau bantuan-bantuan yang diberikan itu. Ancaman pidana menanti, apabila tidak ditemukan bukti fisik bantuan tersebut.
"Jadi gunakan bantuan baik-baik. Jangan terima lalu jual kepada orang lain. Pemeriksaan lebih ketat sekarang. Saat tim turun dan tidak mendapati lagi fisik bantuan itu, konskuensinya pidana," kata Zeyto.
Zeyto menilai pengetatan pertanggungjawaban itu baik diterapkan, sehingga benar-benar bermanfaat bagi nelayan yang membutuhkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-dinas-perikanan-kota-kupang-robby-adam.jpg)