Virus Corona

Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BSU Bagi Karyawan, Reza Hafiz Beberkan Alasannya

Reza mengatakan alasan mengapa pemerintah kembali mengucurkan dana untuk subsidi gaji karyawan di tengah pandemi covid19.

Editor: maria anitoda
istimewa
Ilustrasi Uang - Pemerintah kucurkan dana untuk subsidi gaji karyawan sebesar 1 juta untuk 2 bulan. 

Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BSU Bagi Karyawan, Reza Hafiz Beberkan Alasannya

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para karyawan.

Bantuan subsidi gaji untuk para karyawan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akan segera dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini ditegaskan dan disampaikan oleh Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz.

Reza mengatakan alasan mengapa pemerintah kembali mengucurkan dana untuk subsidi gaji karyawan di tengah pandemi covid19.

Menurut Reza, pemerintah sempat optimis bahwa dunia usaha telah membaik pada awal tahun 2021.

Namun tiba-tiba, Covid-19 varian Delta menyerang yang membuat berbagai kegiatan dunia usaha turut terganggu.

"Pemerintah melihat pada awal 2021 itu optimisme sudah meningkat (pertumbuhan ekonomi), Covid juga waktu itu sempet turun sebelum kita diserang delta itu," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis 12 Agustus 2021.

Dijelaskan Reza, trend pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mengalami trend positif terhitung sejak kuartal-IV 2020 hingga kuartal-I 2021. Hal ini juga mendorong laju pertumbuhan sektor Ketenagakerjaan.

"Kita tidak dapat pungkiri bahwa pengangguran menurun dan penduduk usia kerja yang terdampak Covid juga menurun gitu. Apalagi kemarin kita dapat kabar yang membuat kita semangat lagi pertumbuhan ekonomi kita di kuartal-II 2021 itu juga akan meningkat cukup tinggi 7 persen," jelasnya.

Namun di tengah trend positif itu, imbuh Reza, Covid-19 varian delta kembali menghantam dunia usaha yang membuat sektor tenaga kerja juga terganggu. Terutama sejak pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM level 3-4.

"Masih dalam tahap menuju recovery sudah dihantam lagi maka pemerintah menilai kayaknya kita sepertinya ini memang BSU relevan lagi untuk diberikan kepada pekerja buruh terutama di sektor yang terdampak itu," ujarnya.

Atas dasar itu, Reza menambahkan BSU 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus yang dapat membantu dunia kerja.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.Com dengan judul Hantaman Covid-19 Varian Delta Jadi Alasan Pemerintah Kucurkan Rp1 Juta Kepada 8,7 Juta Pekerja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved