Public Service Pos Kupang

Bagaimana Kelanjutan Kasus Bom Ikan di Mabar

Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak tiga tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

POS-KUPANG.COM- Beberapa waktu lalu kami membaca di media bahwa Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak tiga tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK). Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22).

Para pelaku tersebut melakukan pemboman ikan di kawasan TNK. Dari kasus penangkapan tersebut polisi kabarnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit perahu motor dan mesin penggerak beserta perahu dan puluhan botol dan bahan bahan peledak yang digunakan untuk melakukan pengeboman.

Terkait dengan kasus tersebut, kami masyarakat ingin tanya sudah sampai dimana penanganan kasus tersebut. Sebab, sepertinya sudah tidak ada kelanjutannya lagi. Kami mohon penjelasan dari aparat kepolisian yang menangani masalah tersebut.

Terimakasih

NN
Warga Labuan Bajo

Tanggapan

Sudah Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua

Pihak Satreskrim Polres Mabar telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kamis 5 Agustus 2021.

Baca juga: Marak Dugaan Pencurian Terumbu Karang di Taman Nasional Komodo Manggarai Barat

Memang benar, kami mengamankan tiga tersangka pembom ikan di kawasan TNK. Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan.

Pihak penyidik telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan, setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21). Mungkin saat ini sudah dalam tahap persidangan.

Dalam penyidikan tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Namun, didatangkan juga Unit Jibom Brimob Polda NTT dari Kupang untuk menjinakkan bom atau menguraikan bom botol yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun.

Sebab, para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.

Kasus pemboman ikan menjadi atensi, sehingga ada efek jera bagi para pelaku, dan kejadian atau kasus serupa tidak terjadi lagi. (ii)

Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

Baca Public Service Pos Kupang Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved