Tim Gabungan Satgas Covid-19 di Kabupaten Sikka Mulai Tindak Pelanggar Prokes

Tim Gabungan Satgas Covid-19 di Kabupaten Sikka menggelar operasi protokol kesehatan ( Prokes) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
OPERASI-Operasi Prokes di masa PPKM Level 4 di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Sabtu, 7 Agustus 2021 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Tim Gabungan Satgas Covid-19 di Kabupaten Sikka yang terdiri dari aparat Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Brimob Maumere dan Satuan Pol PP Kabupaten Sikka, Sabtu, 7 Agustus 2021 malam kembali menggelar operasi protokol kesehatan ( Prokes) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Dalam operasi tersebut, tim mulai bertindak tegas bagi warga yang melanggar prokes.

Di mana warga yang ditemukan keluar rumah saat pemberlakukan jam disuruh pulang ke rumah.

Bahkan saat razia yang ditemukan ditanya keperluan keluar rumah untuk untuk apa. Jika tidak urgen maka diminta kembali ke rumah.

Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Sikka Semprot Disinfektan di Pasar Alok - Kota Maumere

Tim juga menasehat dan memberikan sanksi push up dan jalan jongkok.

Aparat dalam rasia itu membatasi aktivitas warga dengan mengecek KTP dan surat rapid test serta vaksin kalau dari luar dan masuk ke Kota Maumere.

Jalannya operasi prokes di Kota Maumere di masa PPKM Level 4 ini diawali apel di Mapolres Sikka.

Apel pengecekan operasi Gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah dalam rangka pembatasan mobilitas pada masa PPKM Level 4 ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua, Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sikka dan Surat Edaran Bupati Sikka nomor : Satuan Tugas. 289/C-19/VIII/2021, tanggal 01 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dalam wilayah Kabupaten Sikka.

Baca juga: 7 Pasien di Lokasi Karantina Pulang Rumah dan Bawa Surat dari Satgas Covid-19 Sikka

Apel gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Sikka AKBP Sajimin, SIK,M.H didampingi Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, S.IP, Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kapolsek Alok dan Kabag Damkar Pol PP Kabupaten Sikka dan diikuti oleh anggota satgas Covid 19 yang melaksanakan Operasi Gabungan sebanyak 44 orang.

Anggota Polres Sikka 27 orang, Anggota Kodim 1603 Sikka 7 orang, Anggota Satuan Pol PP Sikka 6 orang dan anggota Sat Brimob B Pelopor 4 orang.

Tim Patroli dibagi menjadi tiga, yakni Tim 1 melaksanakan penyekatan di Waioti dipimpin Kasat Samapta, Iptu Mikael D. Donis, Tim 2 di perempatan Lingkar Luar Nangalimang dipimpin, Kasat Lantas, Iptu Diamond R. B, S.T.K, SIK,M.H. dan Tim tiga dipimpin Kasat Binmas, Iptu Sipri Sedan melaksanakan pembagian sembako berupa beras sebanyak 30 Paket dgn rincian per-paket 5 Kg.

Penyekatan dimaksudkan untuk mengurangi aktifitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Seluruh anggota yang terlibat dalam operasi harus bertindak humanis dan tidak boleh bersikap arogan.

Selain itu, tetap memperhatikan prokes serta utamakan keselamatan diri selama melaksanakan tugas. (*)

Berita Kabupaten Sikka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved