Penyanyi Rap ini Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba

Aparat kepolisian kembali meringkus warga negara yang berprofesi sebagai artis Kali ini, ini sosok yang dikenal sebagai ditangkap dalam kasus dugaan

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Penyanyi Rap ini Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoa 

POS KUPANG.COM -- Aparat kepolisian kembali meringkus warga negara yang berprofesi sebagai artis

Kali ini, ini sosok yang dikenal sebagai ditangkap dalam kasus dugaan penyalagunaan Narkoba

Nama Derry Neo memang tak seterkenal beberapa penyanyi papan atas Tanah Air sampai saat ini.

Tetapi sosok tersebut dikenal sebagai salah satu penyanyi rap cukup ternama di Indonesia untuk saat ini.

Namun, kabar tak sedap menyeret sosok Derry Neo hingga membuatnya disebut-sebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Bukan tanpa alasan, ternyata Derry Neo baru-baru ini dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.

Baca juga: TERBARU Kasus Nia Ramadhani &Ardie; Bakrie,BNN Sebut Lama Direhabilitas,Alami Ketergantungan Narkoba

Kali ini rapper NEO , Indra Derryanto atau yang akrab disapa Derry.

Penangkapan Derry merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari RS.

RS mengaku dirinya menjual narkoba jenis ganja ke beberapa orang salah satunya ke ID atau Derry NEO.

“Terhadap saudara RS kita dapatkan berupa barbuk ganja seberat 16,2 gram.

Kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan.

Baca juga: Terkuak Fakta Baru Kasus Nia Ramadhani, Polisi Ungkap Istri Ardie Bakrie Sudah Lama Pemakai Narkoba

Bahwa memperoleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO.

Dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ansriansyah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

Derry ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved